DPRD Kaltim Dorong Program Sosialisasi Anti-Narkoba di Lapas

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (Instagram/@baharuddin_demmu)

Memonesia.com – Baharuddin Demmu, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), mendesak lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk mengadopsi program yang dapat mencegah narapidana kasus narkoba kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah bebas dari hukuman.

Menurut Baharuddin Demmu, permasalahan narkoba merupakan hal yang sangat serius di penjara dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Jumlah narapidana kasus narkoba sering kali lebih tinggi dibandingkan dengan narapidana dalam kasus lainnya.

“Maksud saya adalah program dalam rangka mengingatkan mereka yang menjalani hukuman agar ketika mereka bebas, mereka dapat menjadi agen perubahan yang dapat menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai dampak dan bahaya narkoba,” ungkapnya pada Selasa (28/10/2023).

Ketua Fraksi PAN ini juga menekankan pentingnya pendampingan khusus dari pihak terkait. Dampak penyalahgunaan narkoba dalam masyarakat sangat luas, dan oleh karena itu, upaya pencegahan sangat krusial.

“Pemerintah perlu menciptakan program khusus yang dapat mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba. Ketika dampaknya begitu signifikan, pemerintah tidak dapat tinggal diam, perlu ada tindakan konkret dan program-program yang efektif,” tegasnya.

Pernyataan ini datang seiring dengan rilis Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebutkan bahwa beberapa provinsi di Indonesia memiliki banyak wilayah rawan narkoba. Diantaranya adalah Sumatera Utara (Sumut) dengan 1.192 wilayah, Jawa Timur (Jatim) 1.162 wilayah, dan Lampung dengan 903 wilayah rawan narkoba.

Baharuddin Demmu menunjukkan kekhawatiran serius terhadap peredaran narkoba dan berharap bahwa upaya sosialisasi dan pendampingan yang kuat akan mengurangi dampak buruk narkoba di masyarakat. (adv)