SIMPAN SABU: Dua warga Loktuan harus berurusan dengan polisi lantaran ketahuan simpan sabu. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG- Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus diberantas jajaran Polres Bontang. Beberapa waktu lalu dua warga Kelurahan Loktuan diringkus polisi lantaran ketahuan memiliki sabu, yakni AG (30) dan MI (20).
Mereka diamankan di lokasi terpisah, Jumat (14/02). Pelaku AG ditangkap di Jalan Kapal Layar, sekira pukul 17.00 Wita. Penggeladahan yang dilakukan polisi, ditemukan sabu seberat 7,29 gram yang dikemas dalam 22 poket.
Kapolres Bontang Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas AKP Suyono menerangkan, penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat, jika di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.
“Setelah personil menuju lokasi, didapati pelaku AG. Dan terbukti menyimpan sabu,” ujarnya.
Selain Sabu, barang bukti yang turut disita polisi seperti uang tunai Rp 150 ribu, handphone, dan sedotan runcing. Tak menunggu lama, pelaku segera digirng ke Makopolres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tak berhenti sampai di situ, polisi terus melakukan pengembangan dari mana pelaku AG memperoleh barang haram tersebut. Informasi demi informasi, diketahui sabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama Ancha.
Berdasarkan informasi ini, polisi segera bergerak untuk meringkus pelaku. Sayangnya, lokasi yang dituju Ancha tak berada di tempat. Namun didapati seorang pelaku lainnya yaitu MI yang turut menyimpan sabu seberat 0,91 gram.
“Kami mendatangi rumah Ancha di Jalan Tengker, cuma yang bersangkutan tidak ada,” tambahnya.
MI sendiri diamankan pukul 19.00 Wita. Beberapa bukti lainnya juga disita polisi, antara lain lakban warna hitam, uang tunai Rp 1,1 juta, handphone, dan sebuah sepeda motor.
Kini mereka sudah meringkuk di balik jeruji Polres Bontang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Arsyad Mustar)