BANDEL: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pencopotan Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya karena melanggar Maklumat Kapolri. (pojoksatu.id)
MEMONESIA.COM – Kompol Fahrul Sudiana harus rela dimutasi. Pasalnya, Kapolsek Metro Kembangan itu nekat menggelar pesta pernikahan dengan Rica Andriani di tengah mewabahnya covid-19.
Dengan begitu, Kompol Fahrul Sudiana dinyatakan melanggar Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020, hingga dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.
Baca Juga : Dana Perjalanan Dinas Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
Maklumat Kapolri itu telah mengatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul.
Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, di mana polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah.
“Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (02/04).
Baca Juga : Karyawan Toko Sembako Curi Gula Pasir 150 Kilogram
Yusri juga menyebut Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya.
Seperti diketahui, Kompol Fahrul Sudiana dengan Rica Andriani dilangsungkan 21 Maret lalu, atau dua hari setelah terbitnya Maklumat Kapolri. (redaksi)