Setelah mencuri, pelaku melarikan ke Penajam Paser Utara. Namun berhasil diringkus personil Polda Kaltim. (Dok. Polres Kutim)
KUTAI TIMUR – Seorang pria berinisial AF (28) harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tim Polda Kaltim berhasil mengamankan tersangka di daerah Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (27/02), sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kapolsek Sangatta Utara Iptu Yoshimata Judodiningrat, menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang kehilangan kendaraan di Jalan Poros Bontang-Sangatta Teluk Pandan 22 Februari 2021 lalu.
Waktu itu, korban Hilal – bukan nama sebenarnya – memarkir kendaraan sepeda motor merk Honda Scoopy dalam rumah. Namun kunci kontak motor digantung di atas TV. “Sekira pukul 06.30 Wita, korban terbangun dan melihat pintu depan sudah terbuka, dan sepeda motor miliknya sudah hilang,” terangnya.
Korban kemudian kembali memeriksa bagian rumah lainnya dan melihat jendela rumah bagian depan sudah terbuka dan ada bekas cungkilan. “Korban mengalami kerugian meteri sebanyak Rp 21 juta,” tambahnya.
Kini AF beserta barang bukti diamankan di Polres Panajam Paser Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/Fajri Sunaryo)