Heboh! Proyek Pertamina Rp 210 T, Bikin Warga Tuban jadi Miliarder

Admin
20 Feb 2021 03:18
Berita 0
12 menit membaca

Siti Nurul, warga Desa Sumurgeneng, membeli mobil baru setelah mendapat uang pembebasan lahan proyek kilang minyak.

MEMONESIA.COM – Media sosial beberapa hari ini dihebohkan dengan sebuah rekaman video pendek viral, yang menunjukkan datangnya puluhan mobil baru, yang diangkut oleh truk towing secara bersamaan.

Diketahui belakangan ini, video tersebut berlokasi di Desa Sumugeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Fenomena memborong mobil serentak, lantaran warga menerima uang ganti rugi pembebasan lahan, dengan nilai sangat fantastis mencapai miliaran rupiah. Pembebasan lahan tersebut, untuk kebutuhan mega proyek pembangunan kilang New Grass Root Refinery (NGRR). Oleh PT Pertamina (Persero) bersama perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft

Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya menjelaskan bahwa proyek senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 210 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$) ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.109 tahun 2020.

Proyek kilang baru (Grass Root Refinery) Tuban ini akan dibangun dengan kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 300.000 barel per hari (bph) dan akan menghasilkan BBM berstandar Euro V berupa bensin sekitar 80.000 bph, solar (gasoil) sekitar 100.000 bph dan Avtur sekitar 30.000 bph.

Proyek Kilang Tuban ini juga akan diintegrasikan dengan kilang petrokimia yang memproduksi 3,75 juta ton per tahun.

“Dengan kehadiran kilang di Tuban, maka kebutuhan BBM ke depan dapat dipenuhi dari kilang dalam negeri, sehingga mengurangi impor,” tutur Ifki, seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Kamis (18/02/2021).

Pembangunan kilang tersebut juga akan menyerap 35% tingkat komponen dalam negeri (TKDN), menyerap tenaga kerja sebanyak 20 ribu saat konstruksi dan 2.500 saat operasi. Selain itu, saat dalam pembangunan tahap awal tersebut, menurutnya Pertamina telah menyerap 271 tenaga kerja lokal Tuban.

“Pertamina mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya, sehingga Proyek GRR Tuban mengalami progress yang berjalan dengan baik meski di tengah pandemi penuh tantangan,” tuturnya.

Berdasarkan data Pertamina, pembayaran lahan masyarakat untuk kilang Tuban ini sudah selesai pada 10 Desember 2020 lalu.

Adapun izin prinsip lahan Perhutani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah terbit pada 12 Januari 2021.

Hingga 29 Januari 2021 tercatat kemajuan desain teknis dasar (Basic Engineering Design/ BED) mencapai 98,8%.

Proyek Kilang Tuban ini ditargetkan bisa beroperasi pada 2026 mendatang.

Proyek Kilang Tuban ini merupakan bagian dari program mega proyek kilang Pertamina yang terdiri dari Refinery Development Master Plan (RDMP) dan kilang baru (GRR).

Melalui mega proyek kilang tersebut, perseroan menargetkan peningkatan kapasitas kilang BBM menjadi total sekitar 1,4 juta bph pada 2027 mendatang dari saat ini sekitar 1 juta bph dengan total investasi diperkirakan mencapai sekitar US$ 43 miliar atau sekitar Rp 602 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$).

Pertamina mengungkapkan proses pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang bahan bakar minyak (BBM) baru di Tuban, Jawa Timur sudah rampung.

Melalui Subholding Refinery & Petrochemical Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ifki menjelaskan, proyek senilai US$ 15 miliar tersebut kini sedang tahap pekerjaan fisik awal (early work), yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare, sementara pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai dikerjakan.

Proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai di mana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99% dari target seluas 377 ha tanah warga.

Lanjut Ifki menyampaikan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

“KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut,” ujar Ifki, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Kamis (18/02/2021).

Ifki menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain. Pertamina juga berprinsip agar proses pengadaan lahan ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak.

Bahkan, menurutnya Pertamina juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya.

“Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, otomatis semakin besar uang penggantian yang diterima,” tuturnya.

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya tayangan video yang menunjukkan sejumlah mobil baru tiba di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Menjadi tak biasa karena dalam unggahan video yang ditayangkan dalam akun Instagram @undercover.id tersebut menyebutkan bahwa warga desa memborong mobil baru usai terima ganti rugi lahan kilang minyak.

“Warga ramai-ramai membeli mobil baru usai terima uang ganti rugi lahan kilang minyak Desa Sumurgeneng, Kec.Jenu, Kab.Tuban Jawa Timur,” demikian isi unggahan dalam akun Instagram @undercover.id, yang ditayangkan hari ini, Selasa (16/02/2021).

Dalam video tersebut tampak mobil polisi yang turut mengawal datangnya sejumlah mobil baru tersebut.

“Satu desa borong mobil. mantap..!!” begitu tulisan dalam video tersebut.

Mengutip detikcom, Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, warga beramai-ramai memborong mobil baru usai menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan kilang minyak, dari Pertamina dan Rosneft, perusahaan asal Rusia.

Ia menambahkan, uang yang diterima warga terbilang banyak, sehingga mereka memutuskan membeli mobil, yang bisa digunakan untuk sehari-hari.

“Sampai sekarang sudah ada sekitar 176 mobil baru yang datang. Terakhir kemarin ada 17 mobil baru,” kata Gihanto saat dihubungi detikcom, Selasa kemarin (16/2/2021).

Menurutnya, rata-rata warga mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan oleh Pertamina Rp 8 miliar. Lalu, ada warga dengan kepemilikan lahan 4 hektare yang menerima Rp 26 miliar.

“Ada juga warga Surabaya yang memiliki lahan di sini mendapat Rp 28 miliar,” imbuh Gihanto.

Adapun salah satu warga yang menerima uang ganti rugi lahan tersebut bernama Siti Nurul Hidayatin. Dikutip dari CNNIndonesia, usai video itu viral di media sosial, rumah Nurul ramai didatangi tamu hingga media massa.

Nurul pun mengisahkan awal mula dirinya menerima uang ganti rugi tersebut kepada CNNIndonesia. Nurul bercerita PT Pertamina (Persero) menawarkan pembelian tanah warga karena lahan akan dibangun proyek kilang minyak dan petrokimia pada Januari 2020 lalu.

Awalnya, tawaran Pertamina tersebut tak disambut positif oleh para warga. Pasalnya, studi banding yang dilakukan oleh Pertamina dan masyarakat, tanah dinyatakan seharga Rp 1 juta per meter. Namun, Pertamina menawarkan di harga lebih rendah, yakni dengan rentang Rp 600 ribu-Rp 800 ribu, tergantung daerah dan jenis tanah yang dimiliki.

Namun, secara perlahan warga desa mulai luluh. Pasalnya, menurut Nurul, warga merasa sayang jika tak menjual tanah kepada Pertamina karena harga tanah di Desa Sumurgeneng ditaksir tidak semahal itu.

“Orang-orang desa itu ya paham kalau kita berhubungan dengan pemerintah mesti kalah tapi pengen dikasih harga lebih. Studi banding menunjukkan harga Rp1 juta per meter kok,” jelasnya.

Ia sendiri menjual 2,7 hektare lahan miliknya dengan harga per meter bervariasi dari Rp 680 ribu-Rp 780 ribu. Dari hasil penjualan itu, ia membeli lahan di daerah lain untuk bertani. Lantas, sisa uang dibelanjakan tiga mobil dari Toyota Innova, Honda HR-V, hingga Mitsubishi L-300. D

“Dua untuk dipakai pribadi, satu untuk mengangkut hasil panen,” kisahnya.

Heboh! Proyek Pertamina Rp 210 T, Bikin Warga Tuban jadi Miliarder  

MEMONESIA.COM – Media sosial beberapa hari ini dihebohkan dengan sebuah rekaman video pendek viral, yang menunjukkan datangnya puluhan mobil baru, yang diangkut oleh truk towing secara bersamaan.

Diketahui belakangan ini, video tersebut berlokasi di Desa Sumugeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Fenomena memborong mobil serentak, lantaran warga menerima uang ganti rugi pembebasan lahan, dengan nilai sangat fantastis mencapai miliaran rupiah. Pembebasan lahan tersebut, untuk kebutuhan mega proyek pembangunan kilang New Grass Root Refinery (NGRR). Oleh PT Pertamina (Persero) bersama perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft

Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya menjelaskan bahwa proyek senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 210 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$) ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.109 tahun 2020.

Proyek kilang baru (Grass Root Refinery) Tuban ini akan dibangun dengan kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 300.000 barel per hari (bph) dan akan menghasilkan BBM berstandar Euro V berupa bensin sekitar 80.000 bph, solar (gasoil) sekitar 100.000 bph dan Avtur sekitar 30.000 bph.

Proyek Kilang Tuban ini juga akan diintegrasikan dengan kilang petrokimia yang memproduksi 3,75 juta ton per tahun.

“Dengan kehadiran kilang di Tuban, maka kebutuhan BBM ke depan dapat dipenuhi dari kilang dalam negeri, sehingga mengurangi impor,” tutur Ifki, seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Kamis (18/02/2021).

Pembangunan kilang tersebut juga akan menyerap 35% tingkat komponen dalam negeri (TKDN), menyerap tenaga kerja sebanyak 20 ribu saat konstruksi dan 2.500 saat operasi. Selain itu, saat dalam pembangunan tahap awal tersebut, menurutnya Pertamina telah menyerap 271 tenaga kerja lokal Tuban.

“Pertamina mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya, sehingga Proyek GRR Tuban mengalami progress yang berjalan dengan baik meski di tengah pandemi penuh tantangan,” tuturnya.

Berdasarkan data Pertamina, pembayaran lahan masyarakat untuk kilang Tuban ini sudah selesai pada 10 Desember 2020 lalu.

Adapun izin prinsip lahan Perhutani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah terbit pada 12 Januari 2021.

Hingga 29 Januari 2021 tercatat kemajuan desain teknis dasar (Basic Engineering Design/ BED) mencapai 98,8%.

Proyek Kilang Tuban ini ditargetkan bisa beroperasi pada 2026 mendatang.

Proyek Kilang Tuban ini merupakan bagian dari program mega proyek kilang Pertamina yang terdiri dari Refinery Development Master Plan (RDMP) dan kilang baru (GRR).

Melalui mega proyek kilang tersebut, perseroan menargetkan peningkatan kapasitas kilang BBM menjadi total sekitar 1,4 juta bph pada 2027 mendatang dari saat ini sekitar 1 juta bph dengan total investasi diperkirakan mencapai sekitar US$ 43 miliar atau sekitar Rp 602 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$).

Pertamina mengungkapkan proses pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang bahan bakar minyak (BBM) baru di Tuban, Jawa Timur sudah rampung.

Melalui Subholding Refinery & Petrochemical Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ifki menjelaskan, proyek senilai US$ 15 miliar tersebut kini sedang tahap pekerjaan fisik awal (early work), yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare, sementara pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai dikerjakan.

Proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai di mana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99% dari target seluas 377 ha tanah warga.

Lanjut Ifki menyampaikan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

“KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut,” ujar Ifki, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Kamis (18/02/2021).

Ifki menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain. Pertamina juga berprinsip agar proses pengadaan lahan ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak.

Bahkan, menurutnya Pertamina juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya.

“Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, otomatis semakin besar uang penggantian yang diterima,” tuturnya.

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya tayangan video yang menunjukkan sejumlah mobil baru tiba di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Menjadi tak biasa karena dalam unggahan video yang ditayangkan dalam akun Instagram @undercover.id tersebut menyebutkan bahwa warga desa memborong mobil baru usai terima ganti rugi lahan kilang minyak.

“Warga ramai-ramai membeli mobil baru usai terima uang ganti rugi lahan kilang minyak Desa Sumurgeneng, Kec.Jenu, Kab.Tuban Jawa Timur,” demikian isi unggahan dalam akun Instagram @undercover.id, yang ditayangkan hari ini, Selasa (16/02/2021).

Dalam video tersebut tampak mobil polisi yang turut mengawal datangnya sejumlah mobil baru tersebut.

“Satu desa borong mobil. mantap..!!” begitu tulisan dalam video tersebut.

Mengutip detikcom, Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, warga beramai-ramai memborong mobil baru usai menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan kilang minyak, dari Pertamina dan Rosneft, perusahaan asal Rusia.

Ia menambahkan, uang yang diterima warga terbilang banyak, sehingga mereka memutuskan membeli mobil, yang bisa digunakan untuk sehari-hari.

“Sampai sekarang sudah ada sekitar 176 mobil baru yang datang. Terakhir kemarin ada 17 mobil baru,” kata Gihanto saat dihubungi detikcom, Selasa kemarin (16/2/2021).

Menurutnya, rata-rata warga mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan oleh Pertamina Rp 8 miliar. Lalu, ada warga dengan kepemilikan lahan 4 hektare yang menerima Rp 26 miliar.

“Ada juga warga Surabaya yang memiliki lahan di sini mendapat Rp 28 miliar,” imbuh Gihanto.

Adapun salah satu warga yang menerima uang ganti rugi lahan tersebut bernama Siti Nurul Hidayatin. Dikutip dari CNNIndonesia, usai video itu viral di media sosial, rumah Nurul ramai didatangi tamu hingga media massa.

Nurul pun mengisahkan awal mula dirinya menerima uang ganti rugi tersebut kepada CNNIndonesia. Nurul bercerita PT Pertamina (Persero) menawarkan pembelian tanah warga karena lahan akan dibangun proyek kilang minyak dan petrokimia pada Januari 2020 lalu.

Awalnya, tawaran Pertamina tersebut tak disambut positif oleh para warga. Pasalnya, studi banding yang dilakukan oleh Pertamina dan masyarakat, tanah dinyatakan seharga Rp 1 juta per meter. Namun, Pertamina menawarkan di harga lebih rendah, yakni dengan rentang Rp 600 ribu-Rp 800 ribu, tergantung daerah dan jenis tanah yang dimiliki.

Namun, secara perlahan warga desa mulai luluh. Pasalnya, menurut Nurul, warga merasa sayang jika tak menjual tanah kepada Pertamina karena harga tanah di Desa Sumurgeneng ditaksir tidak semahal itu.

“Orang-orang desa itu ya paham kalau kita berhubungan dengan pemerintah mesti kalah tapi pengen dikasih harga lebih. Studi banding menunjukkan harga Rp1 juta per meter kok,” jelasnya.

Ia sendiri menjual 2,7 hektare lahan miliknya dengan harga per meter bervariasi dari Rp 680 ribu-Rp 780 ribu. Dari hasil penjualan itu, ia membeli lahan di daerah lain untuk bertani. Lantas, sisa uang dibelanjakan tiga mobil dari Toyota Innova, Honda HR-V, hingga Mitsubishi L-300. D

“Dua untuk dipakai pribadi, satu untuk mengangkut hasil panen,” kisahnya. (Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00001

invoice 00002

invoice 00003

invoice 00004

invoice 00005

invoice 00006

invoice 00007

invoice 00008

invoice 00009

invoice 00010

invoice 00011

invoice 00012

invoice 00013

invoice 00014

invoice 00015

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

pusdataru 00001

pusdataru 00002

pusdataru 00003

pusdataru 00004

pusdataru 00005

pusdataru 00006

pusdataru 00007

pusdataru 00008

pusdataru 00009

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

article 00000001

article 00000002

article 00000003

article 00000004

article 00000005

article 00000006

article 00000007

article 00000008

article 00000009

article 00000010

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000061

artikel 000000062

artikel 000000063

artikel 000000064

artikel 000000065

artikel 000000066

artikel 000000067

artikel 000000068

artikel 000000069

artikel 000000070

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

pengadilan 000031

pengadilan 000032

pengadilan 000033

pengadilan 000034

pengadilan 000035

pengadilan 000036

pengadilan 000037

pengadilan 000038

pengadilan 000039

pengadilan 000040

pengadilan 000041

pengadilan 000042

pengadilan 000043

pengadilan 000044

pengadilan 000045

pengadilan 000046

pengadilan 000047

pengadilan 000048

pengadilan 000049

pengadilan 000050

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

sport 00011

sport 00012

sport 00013

sport 00014

sport 00015

sport 00016

sport 00017

sport 00018

sport 00019

sport 00020

sport 00021

sport 00022

sport 00023

sport 00024

sport 00025

sport 00026

sport 00027

sport 00028

sport 00029

sport 00030

sport 00031

sport 00032

sport 00033

sport 00034

sport 00035

perkara 0000031

perkara 0000032

perkara 0000033

perkara 0000034

perkara 0000035

perkara 0000036

perkara 0000037

perkara 0000038

perkara 0000039

perkara 0000040

perkara 0000041

perkara 0000042

perkara 0000043

perkara 0000044

perkara 0000045

perkara 0000046

perkara 0000047

perkara 0000048

perkara 0000049

perkara 0000050

perkara 0000051

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

news-1701