Heboh! Proyek Pertamina Rp 210 T, Bikin Warga Tuban jadi Miliarder

Admin
20 Feb 2021 03:18
Berita 0
12 menit membaca

Siti Nurul, warga Desa Sumurgeneng, membeli mobil baru setelah mendapat uang pembebasan lahan proyek kilang minyak.

MEMONESIA.COM – Media sosial beberapa hari ini dihebohkan dengan sebuah rekaman video pendek viral, yang menunjukkan datangnya puluhan mobil baru, yang diangkut oleh truk towing secara bersamaan.

Diketahui belakangan ini, video tersebut berlokasi di Desa Sumugeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Fenomena memborong mobil serentak, lantaran warga menerima uang ganti rugi pembebasan lahan, dengan nilai sangat fantastis mencapai miliaran rupiah. Pembebasan lahan tersebut, untuk kebutuhan mega proyek pembangunan kilang New Grass Root Refinery (NGRR). Oleh PT Pertamina (Persero) bersama perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft

Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya menjelaskan bahwa proyek senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 210 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$) ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.109 tahun 2020.

Proyek kilang baru (Grass Root Refinery) Tuban ini akan dibangun dengan kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 300.000 barel per hari (bph) dan akan menghasilkan BBM berstandar Euro V berupa bensin sekitar 80.000 bph, solar (gasoil) sekitar 100.000 bph dan Avtur sekitar 30.000 bph.

Proyek Kilang Tuban ini juga akan diintegrasikan dengan kilang petrokimia yang memproduksi 3,75 juta ton per tahun.

“Dengan kehadiran kilang di Tuban, maka kebutuhan BBM ke depan dapat dipenuhi dari kilang dalam negeri, sehingga mengurangi impor,” tutur Ifki, seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Kamis (18/02/2021).

Pembangunan kilang tersebut juga akan menyerap 35% tingkat komponen dalam negeri (TKDN), menyerap tenaga kerja sebanyak 20 ribu saat konstruksi dan 2.500 saat operasi. Selain itu, saat dalam pembangunan tahap awal tersebut, menurutnya Pertamina telah menyerap 271 tenaga kerja lokal Tuban.

“Pertamina mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya, sehingga Proyek GRR Tuban mengalami progress yang berjalan dengan baik meski di tengah pandemi penuh tantangan,” tuturnya.

Berdasarkan data Pertamina, pembayaran lahan masyarakat untuk kilang Tuban ini sudah selesai pada 10 Desember 2020 lalu.

Adapun izin prinsip lahan Perhutani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah terbit pada 12 Januari 2021.

Hingga 29 Januari 2021 tercatat kemajuan desain teknis dasar (Basic Engineering Design/ BED) mencapai 98,8%.

Proyek Kilang Tuban ini ditargetkan bisa beroperasi pada 2026 mendatang.

Proyek Kilang Tuban ini merupakan bagian dari program mega proyek kilang Pertamina yang terdiri dari Refinery Development Master Plan (RDMP) dan kilang baru (GRR).

Melalui mega proyek kilang tersebut, perseroan menargetkan peningkatan kapasitas kilang BBM menjadi total sekitar 1,4 juta bph pada 2027 mendatang dari saat ini sekitar 1 juta bph dengan total investasi diperkirakan mencapai sekitar US$ 43 miliar atau sekitar Rp 602 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$).

Pertamina mengungkapkan proses pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang bahan bakar minyak (BBM) baru di Tuban, Jawa Timur sudah rampung.

Melalui Subholding Refinery & Petrochemical Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ifki menjelaskan, proyek senilai US$ 15 miliar tersebut kini sedang tahap pekerjaan fisik awal (early work), yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare, sementara pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai dikerjakan.

Proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai di mana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99% dari target seluas 377 ha tanah warga.

Lanjut Ifki menyampaikan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

“KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut,” ujar Ifki, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Kamis (18/02/2021).

Ifki menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain. Pertamina juga berprinsip agar proses pengadaan lahan ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak.

Bahkan, menurutnya Pertamina juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya.

“Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, otomatis semakin besar uang penggantian yang diterima,” tuturnya.

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya tayangan video yang menunjukkan sejumlah mobil baru tiba di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Menjadi tak biasa karena dalam unggahan video yang ditayangkan dalam akun Instagram @undercover.id tersebut menyebutkan bahwa warga desa memborong mobil baru usai terima ganti rugi lahan kilang minyak.

“Warga ramai-ramai membeli mobil baru usai terima uang ganti rugi lahan kilang minyak Desa Sumurgeneng, Kec.Jenu, Kab.Tuban Jawa Timur,” demikian isi unggahan dalam akun Instagram @undercover.id, yang ditayangkan hari ini, Selasa (16/02/2021).

Dalam video tersebut tampak mobil polisi yang turut mengawal datangnya sejumlah mobil baru tersebut.

“Satu desa borong mobil. mantap..!!” begitu tulisan dalam video tersebut.

Mengutip detikcom, Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, warga beramai-ramai memborong mobil baru usai menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan kilang minyak, dari Pertamina dan Rosneft, perusahaan asal Rusia.

Ia menambahkan, uang yang diterima warga terbilang banyak, sehingga mereka memutuskan membeli mobil, yang bisa digunakan untuk sehari-hari.

“Sampai sekarang sudah ada sekitar 176 mobil baru yang datang. Terakhir kemarin ada 17 mobil baru,” kata Gihanto saat dihubungi detikcom, Selasa kemarin (16/2/2021).

Menurutnya, rata-rata warga mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan oleh Pertamina Rp 8 miliar. Lalu, ada warga dengan kepemilikan lahan 4 hektare yang menerima Rp 26 miliar.

“Ada juga warga Surabaya yang memiliki lahan di sini mendapat Rp 28 miliar,” imbuh Gihanto.

Adapun salah satu warga yang menerima uang ganti rugi lahan tersebut bernama Siti Nurul Hidayatin. Dikutip dari CNNIndonesia, usai video itu viral di media sosial, rumah Nurul ramai didatangi tamu hingga media massa.

Nurul pun mengisahkan awal mula dirinya menerima uang ganti rugi tersebut kepada CNNIndonesia. Nurul bercerita PT Pertamina (Persero) menawarkan pembelian tanah warga karena lahan akan dibangun proyek kilang minyak dan petrokimia pada Januari 2020 lalu.

Awalnya, tawaran Pertamina tersebut tak disambut positif oleh para warga. Pasalnya, studi banding yang dilakukan oleh Pertamina dan masyarakat, tanah dinyatakan seharga Rp 1 juta per meter. Namun, Pertamina menawarkan di harga lebih rendah, yakni dengan rentang Rp 600 ribu-Rp 800 ribu, tergantung daerah dan jenis tanah yang dimiliki.

Namun, secara perlahan warga desa mulai luluh. Pasalnya, menurut Nurul, warga merasa sayang jika tak menjual tanah kepada Pertamina karena harga tanah di Desa Sumurgeneng ditaksir tidak semahal itu.

“Orang-orang desa itu ya paham kalau kita berhubungan dengan pemerintah mesti kalah tapi pengen dikasih harga lebih. Studi banding menunjukkan harga Rp1 juta per meter kok,” jelasnya.

Ia sendiri menjual 2,7 hektare lahan miliknya dengan harga per meter bervariasi dari Rp 680 ribu-Rp 780 ribu. Dari hasil penjualan itu, ia membeli lahan di daerah lain untuk bertani. Lantas, sisa uang dibelanjakan tiga mobil dari Toyota Innova, Honda HR-V, hingga Mitsubishi L-300. D

“Dua untuk dipakai pribadi, satu untuk mengangkut hasil panen,” kisahnya.

Heboh! Proyek Pertamina Rp 210 T, Bikin Warga Tuban jadi Miliarder  

MEMONESIA.COM – Media sosial beberapa hari ini dihebohkan dengan sebuah rekaman video pendek viral, yang menunjukkan datangnya puluhan mobil baru, yang diangkut oleh truk towing secara bersamaan.

Diketahui belakangan ini, video tersebut berlokasi di Desa Sumugeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Fenomena memborong mobil serentak, lantaran warga menerima uang ganti rugi pembebasan lahan, dengan nilai sangat fantastis mencapai miliaran rupiah. Pembebasan lahan tersebut, untuk kebutuhan mega proyek pembangunan kilang New Grass Root Refinery (NGRR). Oleh PT Pertamina (Persero) bersama perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft

Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional Ifki Sukarya menjelaskan bahwa proyek senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 210 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$) ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.109 tahun 2020.

Proyek kilang baru (Grass Root Refinery) Tuban ini akan dibangun dengan kapasitas pengolahan minyak mentah sebesar 300.000 barel per hari (bph) dan akan menghasilkan BBM berstandar Euro V berupa bensin sekitar 80.000 bph, solar (gasoil) sekitar 100.000 bph dan Avtur sekitar 30.000 bph.

Proyek Kilang Tuban ini juga akan diintegrasikan dengan kilang petrokimia yang memproduksi 3,75 juta ton per tahun.

“Dengan kehadiran kilang di Tuban, maka kebutuhan BBM ke depan dapat dipenuhi dari kilang dalam negeri, sehingga mengurangi impor,” tutur Ifki, seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Kamis (18/02/2021).

Pembangunan kilang tersebut juga akan menyerap 35% tingkat komponen dalam negeri (TKDN), menyerap tenaga kerja sebanyak 20 ribu saat konstruksi dan 2.500 saat operasi. Selain itu, saat dalam pembangunan tahap awal tersebut, menurutnya Pertamina telah menyerap 271 tenaga kerja lokal Tuban.

“Pertamina mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungannya, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholder lainnya, sehingga Proyek GRR Tuban mengalami progress yang berjalan dengan baik meski di tengah pandemi penuh tantangan,” tuturnya.

Berdasarkan data Pertamina, pembayaran lahan masyarakat untuk kilang Tuban ini sudah selesai pada 10 Desember 2020 lalu.

Adapun izin prinsip lahan Perhutani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah terbit pada 12 Januari 2021.

Hingga 29 Januari 2021 tercatat kemajuan desain teknis dasar (Basic Engineering Design/ BED) mencapai 98,8%.

Proyek Kilang Tuban ini ditargetkan bisa beroperasi pada 2026 mendatang.

Proyek Kilang Tuban ini merupakan bagian dari program mega proyek kilang Pertamina yang terdiri dari Refinery Development Master Plan (RDMP) dan kilang baru (GRR).

Melalui mega proyek kilang tersebut, perseroan menargetkan peningkatan kapasitas kilang BBM menjadi total sekitar 1,4 juta bph pada 2027 mendatang dari saat ini sekitar 1 juta bph dengan total investasi diperkirakan mencapai sekitar US$ 43 miliar atau sekitar Rp 602 triliun (asumsi kurs Rp 14.000 per US$).

Pertamina mengungkapkan proses pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang bahan bakar minyak (BBM) baru di Tuban, Jawa Timur sudah rampung.

Melalui Subholding Refinery & Petrochemical Pertamina, PT Kilang Pertamina Internasional memastikan pembebasan lahan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ifki menjelaskan, proyek senilai US$ 15 miliar tersebut kini sedang tahap pekerjaan fisik awal (early work), yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare, sementara pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai dikerjakan.

Proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai di mana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99% dari target seluas 377 ha tanah warga.

Lanjut Ifki menyampaikan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

“KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut,” ujar Ifki, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, Kamis (18/02/2021).

Ifki menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain. Pertamina juga berprinsip agar proses pengadaan lahan ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak.

Bahkan, menurutnya Pertamina juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya.

“Rata-rata warga memiliki lahan yang luas. Semakin luas lahannya, otomatis semakin besar uang penggantian yang diterima,” tuturnya.

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya tayangan video yang menunjukkan sejumlah mobil baru tiba di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Menjadi tak biasa karena dalam unggahan video yang ditayangkan dalam akun Instagram @undercover.id tersebut menyebutkan bahwa warga desa memborong mobil baru usai terima ganti rugi lahan kilang minyak.

“Warga ramai-ramai membeli mobil baru usai terima uang ganti rugi lahan kilang minyak Desa Sumurgeneng, Kec.Jenu, Kab.Tuban Jawa Timur,” demikian isi unggahan dalam akun Instagram @undercover.id, yang ditayangkan hari ini, Selasa (16/02/2021).

Dalam video tersebut tampak mobil polisi yang turut mengawal datangnya sejumlah mobil baru tersebut.

“Satu desa borong mobil. mantap..!!” begitu tulisan dalam video tersebut.

Mengutip detikcom, Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, warga beramai-ramai memborong mobil baru usai menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan kilang minyak, dari Pertamina dan Rosneft, perusahaan asal Rusia.

Ia menambahkan, uang yang diterima warga terbilang banyak, sehingga mereka memutuskan membeli mobil, yang bisa digunakan untuk sehari-hari.

“Sampai sekarang sudah ada sekitar 176 mobil baru yang datang. Terakhir kemarin ada 17 mobil baru,” kata Gihanto saat dihubungi detikcom, Selasa kemarin (16/2/2021).

Menurutnya, rata-rata warga mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan oleh Pertamina Rp 8 miliar. Lalu, ada warga dengan kepemilikan lahan 4 hektare yang menerima Rp 26 miliar.

“Ada juga warga Surabaya yang memiliki lahan di sini mendapat Rp 28 miliar,” imbuh Gihanto.

Adapun salah satu warga yang menerima uang ganti rugi lahan tersebut bernama Siti Nurul Hidayatin. Dikutip dari CNNIndonesia, usai video itu viral di media sosial, rumah Nurul ramai didatangi tamu hingga media massa.

Nurul pun mengisahkan awal mula dirinya menerima uang ganti rugi tersebut kepada CNNIndonesia. Nurul bercerita PT Pertamina (Persero) menawarkan pembelian tanah warga karena lahan akan dibangun proyek kilang minyak dan petrokimia pada Januari 2020 lalu.

Awalnya, tawaran Pertamina tersebut tak disambut positif oleh para warga. Pasalnya, studi banding yang dilakukan oleh Pertamina dan masyarakat, tanah dinyatakan seharga Rp 1 juta per meter. Namun, Pertamina menawarkan di harga lebih rendah, yakni dengan rentang Rp 600 ribu-Rp 800 ribu, tergantung daerah dan jenis tanah yang dimiliki.

Namun, secara perlahan warga desa mulai luluh. Pasalnya, menurut Nurul, warga merasa sayang jika tak menjual tanah kepada Pertamina karena harga tanah di Desa Sumurgeneng ditaksir tidak semahal itu.

“Orang-orang desa itu ya paham kalau kita berhubungan dengan pemerintah mesti kalah tapi pengen dikasih harga lebih. Studi banding menunjukkan harga Rp1 juta per meter kok,” jelasnya.

Ia sendiri menjual 2,7 hektare lahan miliknya dengan harga per meter bervariasi dari Rp 680 ribu-Rp 780 ribu. Dari hasil penjualan itu, ia membeli lahan di daerah lain untuk bertani. Lantas, sisa uang dibelanjakan tiga mobil dari Toyota Innova, Honda HR-V, hingga Mitsubishi L-300. D

“Dua untuk dipakai pribadi, satu untuk mengangkut hasil panen,” kisahnya. (Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
content-ciaa-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000621

article 328000622

article 328000623

article 328000624

article 328000625

article 328000626

article 328000627

article 328000628

article 328000629

article 328000630

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000056

article 888000057

article 888000058

article 888000059

article 888000060

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100041

article 868100042

article 868100043

article 868100044

article 868100045

article 868100046

article 868100047

article 868100048

article 868100049

article 868100050

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100011

cuaca 898100012

cuaca 898100013

cuaca 898100014

cuaca 898100015

cuaca 898100016

cuaca 898100017

cuaca 898100018

cuaca 898100019

cuaca 898100020

cuaca 898100021

cuaca 898100022

cuaca 898100023

cuaca 898100024

cuaca 898100025

cuaca 898100026

cuaca 898100027

cuaca 898100028

cuaca 898100029

cuaca 898100030

cuaca 898100031

cuaca 898100032

cuaca 898100033

cuaca 898100034

cuaca 898100035

cuaca 898100036

cuaca 898100037

cuaca 898100038

cuaca 898100039

cuaca 898100040

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

kasus 898100011

kasus 898100012

kasus 898100013

kasus 898100014

kasus 898100015

kasus 898100016

kasus 898100017

kasus 898100018

kasus 898100019

kasus 898100020

article 898100021

article 898100022

article 898100023

article 898100024

article 898100025

article 898100026

article 898100027

article 898100028

article 898100029

article 898100030

article 898100031

article 898100032

article 898100033

article 898100034

article 898100035

article 898100036

article 898100037

article 898100038

article 898100039

article 898100040

article 898100041

article 898100042

article 898100043

article 898100044

article 898100045

article 898100046

article 898100047

article 898100048

article 898100049

article 898100050

article 898100051

article 898100052

article 898100053

article 898100054

article 898100055

article 898100056

article 898100057

article 898100058

article 898100059

article 898100060

article 710000031

article 710000032

article 710000033

article 710000034

article 710000035

article 710000036

article 710000037

article 710000038

article 710000039

article 710000040

article 710000041

article 710000042

article 710000043

article 710000044

article 710000045

article 710000046

article 710000047

article 710000048

article 710000049

article 710000050

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990001

article 999990002

article 999990003

article 999990004

article 999990005

article 999990006

article 999990007

article 999990008

article 999990009

article 999990010

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

content-ciaa-1701