MEMONESIA.COM – Angin politik yang menerpa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian kencang. Kali ini, dua organisasi advokat—Jaringan Advokat PEREKAT Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)—resmi melayangkan somasi. Isinya cukup tegas: Gibran diminta mundur dari jabatan Wapres, dan diberi waktu hanya tujuh hari.
“Demi keabsahan Pemilu 2024, kami beri waktu tujuh hari kepada Gibran untuk menyatakan mundur sebagai Wakil Presiden,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam pernyataan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Menurut Petrus, jika permintaan ini tidak ditanggapi, pihaknya siap mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar sidang khusus. Tujuannya: mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya—tanpa harus melewati proses pemakzulan yang rumit.
Langkah ini dipicu polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon Wapres. Kala itu, Ketua MK yang memutus perkara adalah Anwar Usman, yang diketahui merupakan paman Gibran. Putusan tersebut dinilai sarat konflik kepentingan dan melukai rasa keadilan publik.
Tak berhenti di situ, muncul pula isu sensasional soal akun media sosial bernama “Fufufafa” yang diduga dimiliki Gibran. Isinya disebut-sebut mengandung unsur penghinaan, hoaks, bahkan konten asusila.
“Akun itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara seperti Polri, MK, KPU, hingga ke Presiden dan Wakil Presiden sendiri,” ujar Petrus.
Di tengah hiruk-pikuk ini, suara dari kalangan akademisi ikut menambah riak. Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, menyebut pengunduran diri bisa menjadi jalan damai untuk menghindari kegaduhan berkepanjangan.
“Kalau Gibran mundur, prosesnya bisa selesai cepat. Nggak perlu melewati sidang istimewa yang melelahkan,” kata Ginting dalam sebuah podcast bersama Inilah.com, Jumat (13/6/2025).
Menurut Ginting, ada lima pelanggaran berat yang bisa menjerat Presiden atau Wapres untuk dimakzulkan: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, dan tindakan tercela. Dan, menurutnya, pelanggaran moral sebelum menjabat pun bisa masuk dalam daftar.
“Akun Fufufafa itu bisa masuk ke ranah pencemaran nama baik. Misalnya isinya menyinggung Presiden terpilih Prabowo Subianto atau bahkan menyangkut anggota keluarganya,” ujar Ginting.
Ia menambahkan, proses pemakzulan memang panjang jika lewat jalur hukum, tapi dinamika di DPR bisa bergerak lebih cepat. Apalagi, menurutnya, hanya dibutuhkan 25 anggota DPR atau sekitar dua fraksi untuk membentuk panitia khusus.
Ginting menyebut PDI Perjuangan dan Partai Demokrat punya potensi besar jadi motor utama. “Mereka punya alasan politik yang kuat, karena merasa pernah dizalimi,” tambahnya.
Semakin pelik, nama Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen (Purn) Nugroho Sulistyo Budi, juga ikut disorot. Ia disebut sebagai orang dekat Presiden Prabowo dan diyakini tahu banyak soal siapa di balik akun Fufufafa.
“Presiden Prabowo pasti tahu siapa yang mengurus kasus ini. Kalau nanti dibuka di forum resmi, nggak boleh ada yang bohong,” kata Ginting.
Tidak ada komentar