BONTANG – Ketua Fraksi Gerindra bersama Berkarya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Sutarmin menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/2024).
Ia mengatakan bahwa RPJPD Kota merupakan salah satu pedoman pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan daerah guna mewujudkan keberhasilan, kemenanagan, kebesaran dan kesejahteraan masyarakat yang dirancang dalam durasi waktu 20 tahun.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD Bontang Laporkan Lima Perubahan di Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
Pihaknya pun memberikan pendapat bahwa rumusan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan sebagai terjemahan dari Visi dan Misi RPJPD Kota Bontang perlu dilakukan kajian dan analisa yang mendalam.
Sehingga, dapat memberikan gambaran dan harapan akan terwujudnya “Bontang Sentosa 2045” Kota Industri dan Jasa Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
Ia menilai, dengan rumusan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan dalam RPJPD yang ada, diperlukan keseriusan dan kerja keras pemerintah untuk menterjemahkan secara detail dalam bentuk program pembangunan.
“Fraksi kami juga memberikan lima catatan penting untuk mewujudkan program dari RPJPD,” ujarnya.
Pertama, Relevansi antara Visi dan Misi Indonesia Emas 2045 dan Kaltim Sejahtera 2045. Kedua, skala prioritas pembangunan harus lebih diarahkan pada sektor-sektor yang sesuai dengan potensi-potensi daerah.
Hal ini dapat menjadi produk unggulan daerah, sekaligus menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa depan.
Ketiga, sektor pembangunan yang menjadi ciri khusus kota Bontang, dengan tujuan dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat domestic maupun mancanegara karna dipandang menjadi salah satu objek wisata.
Baca juga: Fraksi Golkar dan NasDem Dukung RPJPD Mewujudkan Bontang Sentosa 2045
Keempat, Pembangunan yang bersifat strategis yang menunjukan kota Bontang sebagai salah satu daerah penyangga IKN.
Kelima, pembangunan yang benar-benar menjadi implementasi dari isu-isu pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan pemanfaatan ruang sesuai tujuan dan pola penataan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah kota Bontang.
“Fraksi Gerindra bersama Berkarya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” tutupnya.
Tidak ada komentar