DPRD Bontang Angkat Suara, Soal ASN yang Kena Teguran karena Tak Netral

Andi Faizal Sofyan Hasdam (Sadam Topo)

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mendapat teguran dari Kemendagri karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN di masa tahapan Pilkada.

Teguran tersebut meminta agar kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu pun turut dibenarkan oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.

“Iya sudah kami panggil bu sekda, katanya akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Oknum ASN tersebut diduga tidak netral. Padahal dalam aturan jelas disebutkan, ASN tak boleh ikut dalam politik praktis, apalagi sampai berpihak kepada salah satu pasangan calon. Mengingat ASN merupakan alat negara.

Ada banyak peraturan yang mengatur masalah netralitas tersebut. Mulai dari UU No5/2014, UU no9/2015, UU No10/2016, peraturan pemerintah No42/2004, PKPU No16/2019, Perbawaslu 6 2018, SE KSN No-B2900/KSN/11/2017, Surat Menpan RB No B/71/M, SM 00.00/2017. Berbagai aturan tersebut, dengan jelas melarang adanya ASN ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung bakal calon kepala daerah.

“Kami DPRD menilai bukan dalam kapasitas, ya, tapi dalam konteks ASN harus netral itu wajib. Ada (Pemda) Bontang, Samarinda, juga Makassar kena,” ungkapnya.

Tak hanya menyoroti ASN, Ketua DPD II Golkar Bontang ini juga meminta penyelenggara dan pengawas pemilu juga netral. Termasuk bagian dari pengamanan yakni TNI dan Polri.

“Harus menjadi penengah diantara masyarakat, tidak berpihak,” tegasnya.

Diketahui, Mendagri memberi teguran terhadap 67 kepala daerah terkait netralitas ASN pada Pilkada, salah satunya Bontang.

Dikonfirmasi terpisah, Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi mengaku telah mendengar kabar itu, namun belum menerima surat resmi dari Kemendagri. Namun, ia mengaku akan menindaklanjuti bila memang terbukti ada yang melanggar. (*)