Dua Raperda Ususlan Pemerintah, Begini Tanggapan Fraksi KIR DPRD Kutim

KUTAI TIMUR – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah, Selasa (14/5/2024).

Mewakili fraksinya, Yan membeberkan sejumlah poin penting melalui Rapat Paripurna ke-23 DPRD tersebut. Ia mengatakan, usulan pemerintah terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, dipandang perlu membuat payung hukum dalam melaksanakan tugas dan koordinasi.

“Dapat diupayakan secara terus menerus dan berkesinambungan secara optimal untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat, maka Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” jelasnya.

Meski begitu, ia menekankan untuk melaksanakan hal tersebut tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan untuk membuat sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif.

Selain itu terdapat pula cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran serta mengantisipasi sebelum kebakaran.

Sementara untuk Raperda Ketertiban Umum, Yan menyebut dalam perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta regulasi, maka Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dirasa perlu

untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat saat ini.

“Tujuannya untuk menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tuturnya.

Ia menginginkan agar dua usulan raperda tersebut segera dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Setelah melalui pembahasan intensif, diharapkan raperda ini bisa dijadikan sebuah perda untuk Kutai Timur,” tambahnya.