Libur Idul Fitri Berakhir! Kasmidi Bulang Lakukan Sidak Hari Pertama Kerja

KUTIM – Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Kasmidi Bulang beserta rombongannya pejabat di lingkungan Pemkab Kutim melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Rabu (26/4/2023). Pada hari pertama pasca cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, ia memastikan kehadiran Aparatur Sipil Negeri (ASN) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).

“Jam kerja sudah normal kembali, waktunya kita bekerja kembali,” ungkapnya.

Ia berserta rombongannya mengunjungi langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara bergilir, untuk memastikan jumlah kehadiran pegawainya. Salah satu ketika menyambangi Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kutim.

Dia tidak ingin kecolongan, tak heran jika nama-nama pegawai yang mengisi absen hadir di DKP Kutim pun dipanggil secara acak. Hal tersebut untuk memastikan kehadiran maupun absensi para pegawai, baik ASN maupun TK2D.

“Jangan sampai ada teman atau rekan yang tidak hadir diabsenkan. Tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kutim untuk tidak menambah hari libur, terlebih kepada ASN yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara langsung memberikan pelayananan kepada masyarakat.

“Saya berpesan kepada seluruh pegawai agar terus meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Itwil Kutim Muhammad Hamdan mengatakan hasil dari sidak memperoleh presentase kehadiran ASN dan TK2D mencapai 90 persen. Namun masih ada beberapa pegawai yang masih cuti, izin dan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Ia menjelaskan, sidak dibagi empat tim dengan masing-masing bertugas mendatangi OPD yang sudah ditentukan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pembentukan Tim Sidak bagi ASN dan TK2D di Lingkungan Pemkab Kutim.

“Sidak ini kegiatan rutin. Dilaksanakan setiap tahun, setelah cuti bersama Lebaran,” terangnya.

Melalui sidak, kata dia, dapat terlihat tingkat kedisiplinan ASN maupun TK2D. Mengingat, cuti bersama sudah berakhir dan sudah waktunya bekerja kembali. Namun, apabila tidak hadir pihaknya akan merekap dan melaporkan kepada pimpinan. Sehingga dapat diproses oleh Majelis Kode Etik.

“Nanti Majelis Kode Etik yang bahas. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan diberi sanksi. Terutama bagi yang tidak ada keterangan sama sekali,” tutupnya.