Ilustrasi korupsi dana desa. (int)
MEMONESIA.COM – Anggaran dana desa menjadi dana yang paling rentan dikorupsi. Berdasarkan pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada semester I 2021, pemerintah desa menjadi lembaga pelaku kasus korupsi terbesar.
Peneliti ICW Lalola Easter menyebut pada periode tersebut tercatat ada 62 kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah desa. Lalu, diikuti oleh pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dengan masing-masing 60 dan 17 kasus.
Angka yang enggan turun dari waktu ke waktu itu membuatnya mendesak pemerintah untuk mereformasi birokrasi guna mencegah korupsi.
“Dari sisi sektor, aktor yang paling banyak melakukan tindak korupsi atau yang ditetapkan sebagai tersangka di semester I 2021 adalah aparat desa,” ujarnya pada webinar pemaparan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021, Minggu (12/09).
Lola mendesak pemerintah untuk mengetatkan pengawasan terhadap perangkat desa, mengingat anggaran yang dikucurkan untuk desa cukup fantastis yaitu Rp72 triliun pada tahun ini. Di sisi lain, hingga semester I 2021 ICW mencatat ada lima kasus penyalahgunaan anggaran penanganan covid-19.
Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker di provinsi Banten yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar. Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan alat darurat di Bandung Barat yang melibatkan AA Umbara, Bupati Bandung Barat.
Ketiga, kasus dugaan pemotongan dana bansos di desa Cipinang, Kabupaten Bogor. Keempat, dugaan pemotongan BLT di Desa Totok, Sumba Barat Daya, NTT.
Kelima, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya yang melibatkan Doranus Dasinapa, Bupati Memberano Raya. (sumber: CNN Indonesia)