Bapenda Kutim Diminta Mutakhirkan Data Wajib Pajak

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim tahun 2022 kembali menggelar rapat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Senin (26/06/2023).

Pada rapat kali ini, DPRD mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim untuk memberikan keterangan terkait masalah yang dihadapi.

Usai rapat, Ketua Pansus, Sayid Anjas, mengatakan bahwa hasil rapat tersebut menyoroti adanya pajak yang belum selesai dibayarkan, dan sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diperlukan pemutakhiran data terhadap wajib pajak.

“Hasil telaah Bapenda Kutim menunjukkan bahwa masih ada beberapa wajib pajak (WP) yang belum membayar pajak. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif, mereka akan membayar, meskipun jumlah pajak yang harus mereka bayarkan cukup besar,” ujar Sayid Anjas.

Anggota Komisi B DPRD Kutim tersebut juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan berikutnya, pihak wajib pajak yang terkait akan diminta untuk membuat surat pernyataan mengenai sejauh mana kesediaan mereka untuk membayar pajak yang masih belum diselesaikan.

“Para wajib pajak yang terbukti belum membayar pajak ini termasuk restoran, hotel, dan beberapa perusahaan waralaba lainnya,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai total pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak tersebut, Sayid Anjas mengatakan bahwa ia belum dapat memberikan jumlah pasti. Namun, sebagian besar dari pajak tersebut telah dibayarkan, dan beberapa masih dalam proses penagihan.

“Awalnya memang jumlah pajak yang harus dibayarkan cukup besar, namun sebagian sudah dibayarkan. Masih ada beberapa yang dalam proses penagihan, namun saya belum dapat menghitung totalnya. Setelah mereka merekap, maka total jumlah pajak yang harus dibayarkan akan diketahui,” jelasnya.