KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan Rapat Paripurna Ke-26 untuk membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat ini diadakan di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Hadir juga 22 anggota DPRD Kutai Timur, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.
Baca juga: DPRD Kutai Timur Fokus Peningkatan PAD Melalui Pajak dan Retribusi Parkir
Arfan memulai rapat dengan menjelaskan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia mengungkapkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap rancangan tersebut harus dilakukan dalam waktu tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah laporan keuangan yang sangat penting dalam manajemen pemerintahan. Laporan ini meliputi seluruh proses perencanaan, pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, hingga pelaporan,” jelas Arfan.
Ia juga menekankan bahwa pertanggungjawaban yang disampaikan bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga: Kadis PUPR dan Perkim Absen, Legislator Kutim Jadwalkan Pemanggilan Ulang
“Dokumen ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat Kutim, menunjukkan komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” tambahnya.
Arfan menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah penting dalam memperlihatkan bagaimana tata kelola APBD Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.