Aturan Baru! Bolos 10 Hari Kerja PNS Bisa Kena Pecat

Admin
20 Sep 2021 08:31
Nasional 0
3 menit membaca

Int.

MEMONESIA.COM – Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan disahkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, maka secara otomatis merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Regulasi terbaru ini salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar. Sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori, sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis. Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan.

PNS bolos kerja bisa dipecat

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian adalah hukuman bagi PNS yang diketahui bolos kerja atau tidak masuk selama beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.

Dalam aturan anyar tersebut, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021, seperti salinan yang diundah di laman jdih.setneg.go.id.

Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 11 lanjutan.

Masih merujuk pada aturan sanksi PNS yang tidak kerja, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari sampai 24 hari kerja dalam setahun.

Berikut rincian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021:

  • PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 21-24 haru kerja selama setahun disanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 25-27 haru kerja selama setahun disanksi pembebasan jabatan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama kumulatif 28 hari dalam setahun disanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  • PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara berturut-turut disanksi dengan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

Potongan tunjangan kinerja

Selain sanksi ancaman pemecatan dengan hormat, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas juga akan dikenakan hukuman potongan tunjangan kinerja atau tukin sebagai sanksi sedang.

Berikut rincian pemotongan tukin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021:

  • Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam setahun.
  • Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam setahun.
  • Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam setahun.

Sanksi teguran

Masih soal aturan hukuman PNS yang tidak masuk kerja, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur sanksi ringan yakni:

  • Teguran lisan untuk PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam setahun
  • Teguran tertulis untuk PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam setahun
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama kumulatif 7-10 hari dalam setahun

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

138000161

138000162

138000163

138000164

138000165

138000166

138000167

138000168

138000169

138000170

138000171

138000172

138000173

138000174

138000175

138000176

138000177

138000178

138000179

138000180

138000181

138000182

138000183

138000184

138000185

138000186

138000187

138000188

138000189

138000190

148000196

148000197

148000198

148000199

148000200

148000201

148000202

148000203

148000204

148000205

148000206

148000207

148000208

148000209

148000210

148000211

148000212

148000213

148000214

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

148000215

158000096

158000097

158000098

158000099

158000100

158000101

158000102

158000103

158000104

158000105

158000106

158000107

158000108

158000109

158000110

168000166

168000167

168000168

168000169

168000170

168000171

168000172

168000173

168000174

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

168000175

178000211

178000212

178000213

178000214

178000215

178000216

178000217

178000218

178000219

178000220

178000221

178000222

178000223

178000224

178000225

178000226

178000227

178000228

178000229

178000230

178000231

178000232

178000233

178000234

178000235

178000236

178000237

178000238

178000239

178000240

178000241

178000242

178000243

178000244

178000245

178000246

178000247

178000248

178000249

178000250

188000256

188000257

188000258

188000259

188000260

188000261

188000262

188000263

188000264

188000265

188000266

188000267

188000268

188000269

188000270

188000271

188000272

188000273

188000274

188000275

188000276

188000277

188000278

188000279

188000280

188000281

188000282

188000283

188000284

188000285

198000161

198000162

198000163

198000164

198000165

198000166

198000167

198000168

198000169

198000170

198000171

198000172

198000173

198000174

198000175

198000176

198000177

198000178

198000179

198000180

198000181

198000182

198000183

198000184

198000185

198000186

198000187

198000188

198000189

198000190

218000081

218000082

218000083

218000084

218000085

218000086

218000087

218000088

218000089

218000090

218000091

218000092

218000093

218000094

218000095

218000096

218000097

218000098

218000099

218000100

228000051

228000052

228000053

228000054

228000055

228000056

228000057

228000058

228000059

228000060

228000061

228000062

228000063

228000064

228000065

228000066

228000067

228000068

228000069

228000070

228000071

228000072

228000073

228000074

228000075

228000076

228000077

228000078

228000079

228000080

238000176

238000177

238000178

238000179

238000180

238000181

238000182

238000183

238000184

238000185

238000186

238000187

238000188

238000189

238000190

238000191

238000192

238000193

238000194

238000195

238000196

238000197

238000198

238000199

238000200

238000201

238000202

238000203

238000204

238000205

208000001

208000002

208000003

208000004

208000005

208000006

208000007

208000008

208000009

208000010

208000011

208000012

208000013

208000014

208000015

208000016

208000017

208000018

208000019

208000020

news-1701