Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi menyebut, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan itu, diketahui, ada tujuh orang yang diduga menganiaya Bripka Marjono. (Adit/Memonesia.com)
BALIKPAPAN – Kasus penganiayaan terhadap seorang personel Polsek Balikpapan Selatan, Bripka Marjono, yang dilakukan oleh keluarga korban Covid-19 berbuntut panjang. Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang pelaku pengeroyokan ini sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi. Kata dia, penahan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Sudah ada yang kami jadikan tersangka dan ditahan, baru satu,” katanya, Rabu (3/2).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan itu, diketahui, ada tujuh orang yang diduga menganiaya Bripka Marjono. Namun, lantaran di antara para pengeroyok itu ada yang terjangkit corona, penyidik kepolisian baru memeriksa sebagiannya saja. “Tiga orang belum diproses, karena ada kendala kesehatan,” beber Turmudi.
Meski begitu, dia memastikan, proses penyelidikan kasus ini masih akan terus berlanjut. Bila kesehatan para pengeroyok itu telah pulih, maka mereka secapatnya akan diperiksa oleh polisi. “Nanti kalau ada perkembangan akan diinformasikan lagi,” ucapnya.
Baca Juga : Kepergok Warga! Alasan Kunci Ketinggalan, Nafi Diam-Diam Dorong Motor Korban
Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada Ahad (24/1) lalu. Saat itu, salah seorang korban Covid-19 meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Balikpapan. Pihak Satuan Tugas Penangan Covid-19 kemudian hendak memakamkan jenazah tersebut sesuai penangan Covid-19.
Namun, pihak keluarga korban menolak pemakaman dilakukan dengan mengikuti prosedur Covid-19. Karena pihak keluarga mengeklaim korban tidak terjangkit corona. Pihak keluarga lantas hendak mengambil paksa jenazah korban.
Bripka Marjono yang mengetahui hal ini lantas mencegah keluarga tersebut. Karena menurut dia, pengambilan paksa terhadap jenazah Covid-19 adalah tindakan berbahaya. Marjono lantas merekam pengambilan paksa jenazah Covid-19 ini. Namun, usaha Marjono ini mendapat perlawanan dari keluarga korban. Hingga akhirnya beberapa keluarga korban memukuli Marjono.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Turmudi menjelaskan, penganiayaan ini terjadi karena keluarga korban mengira Marjono adalah wartawan. Sebab, saat kejadian Marjono hendak merekam video aksi pengambilan paksa jena jenazah Covid-19 ini. Pihak keluarga tak terima jika pengambilan ini diliput.
Akibat kejadian ini, Marjono menderita luka lebam di bagian pipi kanan dan kirinya. Saat ini, Marjono sedang dibebas tugaskan untuk menjalani perawatan. “Dia cuma lebam saja di bagian muka. Sekarang masih diistirahatkan,” pungkas Turmudi. (Adit)