Hari Ini, Gisel dan MYD sebagai Tersangka Kasus Video Syur Diperiksa Polisi

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes (foto instagram)

MEMONESIA.COM – Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka video syur.

“Saudari GA dan saudara MYD, kami jadwalkan untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka 4 Januari 202, pukul 10.00 Wib. Hadir atau tidaknya besok kita lihat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonformasi, seperti dikutip okezone, Minggu (03/01).

Gisel dan MYD akan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Adapun pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi. Gisel bahkan mengakui jika pemeran perempuan dalam video syur tersebut adalah dirinya. Pun dengan MYD.

“Saudara DA ini yang membuat (merekam) langsung dengan handphone sehingga diancam Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” jelasnya.

Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap keduanya. Adapun ancaman hukumaannya, yakni pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/ pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.