Barang bukti yang disita Polres Kukar dari A (Istimewa)TENGGARONG – Peredaran narkotika di kawasan perkotaan kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara mengamankan seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial A yang diduga terlibat peredaran sabu di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Minggu (25/1/2026).
Penangkapan dilakukan di teras depan rumah A di Jalan DR. FL. Tobing. Remaja perempuan itu disebut telah menjadi target pemantauan petugas selama lebih dari sepekan, menyusul laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pal 6 yang dinilai kian meresahkan sejak 19 Januari lalu.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 17 poket sabu siap edar dengan berat total 9,63 gram. Barang haram tersebut disimpan rapi di dalam laci kamar A, diduga untuk mengelabui aparat dan lingkungan sekitar.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan tersangka.
“Dari penggeledahan di rumah A, kami menemukan 17 bungkus plastik bening berisi narkotika yang disimpan di dalam laci kamar,” kata Yohanes, Selasa (27/1/2026).
Selain sabu, petugas turut mengamankan empat lembar plastik klip kosong, satu dompet berisi uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max warna biru. Barang-barang tersebut diduga berkaitan langsung dengan aktivitas transaksi narkoba yang dijalankan tersangka.
AKP Yohanes menegaskan, usia muda tidak menjadi alasan untuk lolos dari jerat hukum. Menurutnya, kasus ini menjadi gambaran bahwa narkotika dapat menjerat siapa saja tanpa pandang latar belakang.
“Usia bukan alasan untuk menghindari proses hukum. Ini menjadi pengingat bahwa narkoba tidak memilih korban,” tegasnya.
Saat ini, A telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Tidak ada komentar