Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus.BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat pemahaman para pelaku usaha mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi kendala sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha di daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sistem perizinan berbasis risiko merupakan kerangka baru dalam pemberian izin usaha di Indonesia. Regulasi ini menilai kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, serta penggunaan sumber daya.
“Pendekatan berbasis risiko membantu pemerintah lebih efisien dalam pengawasan. Namun di sisi lain, pelaku usaha perlu benar-benar memahami kategorinya agar tidak salah langkah dalam mengurus izin,” ujar Idrus, Rabu (22/10/2025).
Dalam sistem tersebut, kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori risiko.
1. Risiko rendah, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Risiko menengah rendah, membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha.
3. Risiko menengah tinggi, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan pemerintah.
4. Risiko tinggi, wajib memiliki NIB, izin, serta Sertifikat Standar bila diperlukan.
Selain tingkat risiko, peraturan juga mengelompokkan skala usaha berdasarkan besaran modal. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar, usaha kecil Rp1–5 miliar, sedangkan usaha menengah Rp5–10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Menurutnya, klasifikasi tersebut penting karena menentukan jenis izin dan kewenangan instansi penerbit. Tanpa pemahaman yang tepat, pelaku usaha berisiko menghadapi penundaan, penolakan izin, bahkan sanksi administratif.
Pemerintah Kota Bontang berharap penerapan sistem perizinan berbasis risiko ini dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum.
“Kami ingin memastikan para pelaku usaha di Bontang memahami mekanisme ini dengan baik, sehingga proses perizinan bisa berjalan lancar dan kegiatan usaha tumbuh secara berkelanjutan,” tutup Idrus.
Tidak ada komentar