Penata Perizinan Ahli Muda Kesejahteraan dan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah. (Memonesia/Lia)BONTANG – Pemerintah Kota Bontang semakin serius meningkatkan keselamatan pasien di ruang operasi. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah memperketat pemberian izin praktik bagi tenaga penata anestesi, memastikan setiap tindakan medis ditangani oleh tenaga profesional bersertifikat resmi.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Lingkungan (Kesraling) DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa penata anestesi memegang peran krusial dalam keberhasilan operasi karena mereka bertanggung jawab terhadap kondisi pasien sepanjang prosedur berlangsung.
“Penata anestesi berinteraksi langsung dengan pasien di ruang operasi. Karena itu, izin praktik wajib dimiliki dan diperbarui secara berkala,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Kini, proses perizinan telah berbasis digital, membuat pengajuan lebih cepat dan transparan. Pemohon cukup mengunggah dokumen sertifikat profesi, surat keterangan tempat kerja, dan berkas pendukung lainnya secara daring. Seluruh data kemudian diverifikasi bersama Dinas Kesehatan dan tersambung langsung ke sistem kesehatan nasional.
Sofyansyah menekankan, tenaga medis yang berpraktik tanpa izin resmi berisiko membahayakan keselamatan pasien dan melanggar hukum. Untuk itu, DPMPTSP rutin menggelar sosialisasi ke seluruh fasilitas kesehatan di Bontang.
“Legalitas praktik bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari perlindungan pasien sekaligus memastikan tenaga medis bekerja sesuai standar profesional,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mutu pelayanan kesehatan di Bontang meningkat, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis.
“Standar keselamatan pasien adalah prioritas utama kami,” tutupnya.
Tidak ada komentar