Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni. (Memonesia/Han)SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim) memastikan setiap anak tetap memperoleh hak pendidikan, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Upaya ini menjadi fondasi penting dalam pemenuhan hak anak, khususnya bagi anak berhadapan dengan hukum.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winarni, menuturkan bahwa anak-anak yang berada di LPKA tidak boleh kehilangan kesempatan untuk bersekolah. Layanan pendidikan diberikan melalui program kejar paket hingga penyekolahan di lembaga swasta yang prosesnya diawasi pihak pembinaan.
“Anak-anak di LPKA tetap kami pastikan mendapatkan pendidikan. Mereka mengikuti kejar paket dan beberapa disekolahkan melalui sekolah swasta dengan pengawasan lembaga pembinaan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Rita menjelaskan, pendidikan menjadi bagian penting dari proses pembinaan agar anak tidak hanya menjalani konsekuensi hukum, tetapi juga memiliki masa depan yang tetap terbuka. DP3A memandang pendidikan sebagai instrumen rehabilitatif untuk mencegah anak kembali melakukan pelanggaran.
Ia mengungkapkan, beberapa anak binaan bahkan berasal dari kabupaten lain dan mengikuti pola pendidikan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme tersebut terbukti efektif dan memungkinkan diterapkan secara berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan status mereka sebagai anak binaan tidak memutus hak atas pendidikan. Itu prinsip penting dalam pemenuhan hak anak,” tegasnya.
DP3A Kutim juga turun tangan apabila ada anak yang dikeluarkan dari sekolah akibat masalah tertentu. Melalui koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, mereka memastikan baik anak pelaku maupun korban tetap mendapatkan akses belajar.
“Jangan sampai anak kita hilang kesempatan belajar, bahkan dalam kondisi rentan sekalipun. Pendidikan tetap menjadi peluang yang harus dibuka untuk masa depan mereka,” tutup Rita.
Tidak ada komentar