Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel. (Memonesia/Lia)BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dipastikan tidak bisa digarap dalam waktu dekat. Pemerintah Kota Bontang memproyeksikan prosesnya baru dapat dimulai 2027, setelah persoalan dasar hukum dan dokumen perencanaan investasi diselesaikan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan penyesuaian Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) menjadi faktor utama molornya jadwal. Ia ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, penundaan terjadi karena daerah harus menunggu masa transisi penyelarasan RUPM dengan regulasi yang lebih tinggi. Setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Bontang akhirnya mendapat kelonggaran untuk mulai menyusun RUPM lebih awal.
“Provinsi memberi ruang agar Bontang dapat menyusun RUPM terlebih dahulu, karena masa berlakunya mencapai 10 tahun. Jika ke depan terdapat perubahan, maka dokumennya tetap bisa direvisi,” ujarnya.
Karel menyebut RUPM Bontang sebenarnya sudah disusun, namun belum ditetapkan melalui peraturan wali kota. Tanpa penetapan tersebut, dokumen belum memiliki nomor registrasi yang menjadi syarat legalitas.
“Kalau belum ada registrasinya, maka dasar hukum untuk menetapkan perda insentif tidak terpenuhi. Secara legalitas bisa dianggap tidak sah, sehingga perwali harus ditetapkan terlebih dahulu,” tambahnya.
Ia menjelaskan hambatan utama penyelesaian RUPM berada pada hierarki regulasi. Pemerintah daerah wajib menunggu aturan dari pusat, lalu provinsi, sebelum turun ke kabupaten/kota. Kondisi ini membuat proses penyusunan saling menunggu.
“Kami memastikan penyusunan dasar hukum akan diprioritaskan lebih dulu sebelum pembahasan raperda difinalkan bersama DPRD,” tukasnya.
Tidak ada komentar