Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan bahwa pengelolaan iuran atau sumbangan dari orang tua siswa wajib dilakukan melalui komite sekolah, bukan paguyuban kelas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengakui paguyuban sebagai lembaga resmi dalam pengelolaan keuangan sekolah.
“Kalau bahasa pungutan itu sebenarnya lebih tepat disebut iuran. Ada yang bentuknya bantuan atau sumbangan, tapi semuanya harus dikelola oleh komite, bukan oleh guru atau pihak sekolah,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan, komite sekolah memiliki mekanisme resmi dan aturan jelas dalam mengelola dana sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Setiap dana yang diterima wajib disertai laporan pertanggungjawaban agar akuntabilitas terjaga.
“Komite harus punya rekening sendiri agar jelas alur keuangannya. Orang tua yang ingin menyumbang bisa langsung melalui rekening itu, bukan melalui guru atau sekolah,” tegasnya.
Abdu menambahkan, masih banyak orang tua yang belum memahami perbedaan antara komite sekolah dan paguyuban kelas. Padahal, hanya komite yang memiliki legitimasi hukum berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan.
“Dalam peraturan tidak ada satu pun klausul yang menyebut paguyuban. Yang benar adalah komite. Jadi nanti ini akan kami tertibkan. Paguyuban itu hanya bagian kecil dari komite, bukan lembaga yang berdiri sendiri,” jelasnya.
Menanggapi laporan adanya sekolah yang masih menentukan besaran iuran melalui paguyuban, Abdu memastikan pihaknya akan melakukan pembinaan dan penertiban.
“Kalau ada laporan lagi, pasti saya tindak lanjuti. Tapi langkah pertama, saya akan kumpulkan dulu komitenya untuk memastikan apakah ada mandat resmi kepada paguyuban atau tidak,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa iuran sekolah tidak boleh bersifat memaksa atau ditetapkan nominalnya. Apabila ada ketentuan nilai dan waktu pembayaran, hal itu dianggap menyalahi prinsip sukarela.
“Yang namanya iuran itu sifatnya sukarela, tidak boleh dipatok jumlahnya. Jadi kalau paguyuban menentukan nilai tertentu, itu sudah salah arah,” tandasnya.
Melalui penegasan ini, Disdikbud Bontang berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman dalam pengelolaan dana sekolah, serta seluruh kegiatan pendidikan dapat berjalan transparan, jujur, dan sesuai aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar