BONTANG – Sebanyak 39 guru honorer di Kota Bontang dipastikan tetap menjalankan tugasnya meski kebijakan pemutusan kontrak tenaga Non ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun mulai berlaku per 30 Juni 2025.
Para guru ini akan dialihkan ke skema Penyelenggara Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sebagai solusi keberlanjutan status kerja mereka. Langkah ini guna menjaga kelangsungan proses belajar mengajar, sekaligus menjadi solusi administratif yang legal dan berkeadilan bagi para guru honorer.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan bahwa para guru honorer tersebut tidak akan diberhentikan.
“Mereka tetap mengajar dan menerima hak sebagaimana mestinya. Bahkan, upah yang diterima akan disesuaikan dengan UMR,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparudin, mengatakan pihaknya telah menyusun opsi alternatif sejak terbitnya edaran resmi Sekda Kota Bontang.
“Kami menyadari dampaknya, sehingga sejak Maret mulai merancang regulasi alternatif. Kami pelajari implementasi PJLP dari daerah lain seperti DKI Jakarta dan Penajam Paser Utara,” katanya, Sabtu (21/6/2025).
Saparudin menjelaskan bahwa seluruh guru yang dialihkan ke skema PJLP kini telah melengkapi administrasi, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pribadi, sebagai salah satu syarat utama.
“Persiapan dokumen dan legalitas sudah rampung. Sekarang kami tinggal berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk teknis pengadaan jasanya,” jelasnya.
Selain 39 guru yang aktif di sekolah, terdapat pula 10 tenaga honorer yang bekerja di kantor Disdikbud, yang juga akan mengikuti skema serupa. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah tenaga honorer tidak boleh bertambah.
“Kami tidak boleh merekrut tambahan. Saat ini sedang disusun analisis jabatan dan kebutuhan sebagai dasar perencanaan ke depan,” pungkasnya. (Adv)
Tidak ada komentar