SAMARINDA – Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru tercoreng oleh ulah anggotanya sendiri. Tiga personel Polresta Samarinda kini tengah diperiksa karena diduga terlibat dalam penyelundupan sabu ke ruang tahanan—sebuah ironi pahit dalam perang melawan narkotika.
Ketiga oknum polisi berpangkat bintara itu adalah EP (Aipda), FDS (Bripda), dan AADS (Bripda). Mereka bertugas di Satuan Samapta Polresta Samarinda dan tergabung dalam Regu I penjagaan tahanan. Dugaan keterlibatan ketiganya terungkap setelah beredarnya video yang memperlihatkan foto-foto bukti transfer uang serta pecahan uang tunai dalam nominal besar.
Penyelundupan terjadi pada Minggu malam, 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Modusnya: menyelipkan tujuh paket sabu dalam nasi bungkus untuk seorang tahanan kasus narkoba bernama Angga. Nasi itu masuk ke dalam Rutan Polresta tanpa melewati prosedur pemeriksaan, diduga atas seizin AADS dengan imbalan Rp1 juta.
“Benar, Mas. Betul ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dengan membiarkan adanya narkoba masuk ke Rutan Polresta Samarinda,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025). Ia memastikan ketiga anggota tersebut sedang menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Kaltim untuk proses sidang disiplin dan kode etik.
Angga sendiri bukan sosok sembarangan. Ia adalah tersangka jaringan narkoba lintas provinsi yang diringkus Januari lalu di Jalan Pelita II, Kecamatan Sambutan, dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai Rp56 juta. Fakta bahwa ia tetap bisa “mengatur” dari balik jeruji menambah daftar panjang kebobrokan sistem pengawasan tahanan.
Saat ini, proses pemeriksaan intensif tengah dilakukan oleh Unit Provos Sipropam. Pemantauan terkait perkembangan kasus yang mencoreng nama institusi Bhayangkara ini akan terus dilakukan.
Tidak ada komentar