KUTAI TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial R diringkus dalam operasi yang digelar di Jalan Guru Besar, RT 33, Desa Sangatta Utara, Jumat (11/4/2025) pukul 15.00 Wita.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari hingga mengidentifikasi target.
Saat dilakukan penggerebekan, R kedapatan menyimpan dua poket sabu dengan total berat 0,39 gram yang disembunyikan dalam plastik pembungkus. Barang bukti langsung diamankan, sementara tersangka tak berkutik saat diinterogasi di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya.
“Ini bukan akhir dari penyelidikan. Kami terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Kapolres Kutim melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Erwin Susanto, Minggu (13/4/2025).
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kutim dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Tidak ada komentar