Bupati Ardiansyah Kukuhkan 135 Kepala Desa se-Kutim dengan Masa Jabatan 8 Tahun

KUTAI TIMUR – Sebanyak 135 kepala desa se-Kutim menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi pada Jumat (28/6/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Asisten III Administrasi Umum Sudirman Latif, Kepala DPMdes Kutim Muhammad Basuni, dan sejumlah anggota Forkopimda.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Atas nama Pemkab Kutim, saya ucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ujarnya.

Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa dari 136 kepala desa yang dikukuhkan, 61 di antaranya berasal dari periode 2021-2027, sementara 74 lainnya dari periode 2023-2029. Satu kepala desa tidak dikukuhkan karena posisinya dijabat oleh penjabat sementara (Pj) kepala desa.

Ia juga menekankan bahwa para kepala desa memiliki tugas berat yang tidak hanya sebatas mengurusi pembangunan, tetapi juga memajukan daerah dan mensejahterakan warganya. “Diharapkan para kepala desa mampu memegang teguh amanah yang diberikan dan berkomitmen mendukung visi misi Kutim yakni ‘Menata Kutim Sejahtera untuk Semua’,” kata Ardiansyah.

Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah memberikan empat poin penting yang harus dijalankan oleh kepala desa se-Kutim yang baru saja menerima perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun:

Peningkatan Semangat Pengabdian: “Salah satu alasan perpanjangan masa jabatan adalah untuk memastikan pembangunan desa lebih maksimal dan meningkatkan semangat kerja dalam pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Penggunaan Anggaran yang Efektif dan Transparan: Ardiansyah mengingatkan para kepala desa untuk menggunakan anggaran desa secara efektif, transparan, dan objektif. “Hindari korupsi, dan jika mengalami keraguan dalam mengerjakan administrasi, segera konsultasikan ke tingkat atas,” tambahnya.

Komunikasi Harmonis dengan BPD: Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja. “Libatkan peran masyarakat dalam pengawasan desa agar akuntabel dan mendukung kesejahteraan serta keadilan masyarakat desa,” ungkapnya.

Dukungan untuk Pilkada Kutim 2024: “Mari kita dukung tahapan Pilkada Kutim. Kepala desa harus menjadi garda terdepan dalam mengajak warganya untuk menyukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutim 2024,” tutupnya.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kutai Timur, serta memperkuat komitmen para kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik.