Tok! DPRD Kutim Setujui Suntikan Modal untuk BPR

Admin
16 Mei 2023 16:01
DPRD Kutim 0
5 menit membaca

KUTIM – Pembahasan Peraturan daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim Mendapat Persetujuan dari DPRD Kutim. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemda Kutim dengan DPRD Kutim, yang di gelar pada Rapat Paripurna Ke-, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (16/5/2023)

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman beserta Wakil Bupati Kasmidi Bulang dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kutim H Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar.

Disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kabupaten Kutim TA 2023 Hepnie Armansyah, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 (1) Daerah dapat melakukan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf b pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau badan usaha milik negara. Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim.

“Secara umum pengertian Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal berupa uang atau barang pada suatu usaha bersama pada BUMD/BUMN atau pihak ketiga dengan tujuan memperoleh keuntungan  Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yan menyatakan bahwa tujuan pendirian BUMD antara lain huruf (c) memperoleh laba dan atau keuntungan,” jelas Hepnie Armansyah.

Sehingga secara konstitusi kata Hepnie, penambahan penyertaan modal daerah dapat dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang . Ketentuan ini sebagai mana tertuang dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah .

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 305 (1) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD .

“Kemudian secara jelas diatur pula sumber penambahan penyertaan modal daerah pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Sumber Modal BUMD Pasal 19 terdiri atas: a. penyertaan modal Daerah; dapat bersumber dari APBD. Pemerintah mengalokasikan Penambahan Penyertaan Modal Daerah BPR Kutim sebesar 35 miliar yang di skemakan ke dalam 2 tahap . Dengan tahap ke-1 sebesar 25 miliar pada APBD 2023 dan sisanya akan di alokasikan pada APBD 2024 sebesar 10 miliar . Hal ini agar penyertaan modal daerah ini tidak membebani APBD tahun berkenaan maupun yang akan berjalan,” paparnya.

Kesempatannya pihaknya ingin pengelolaan investasi yang di serahkan dalam BUMD BPR Kutim harus di kelola dengan baik, prudence /hati-hati, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan serta taat perundang-undangan .

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , pasal 284 (2) Maka dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan Daerah kepada pejabat Perangkat Daerah .

Mengacu pada Peraturan Bupati Kutim Nomor 7 tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pasal 42 ayat (1) menyatakan Bagian Perkonomian memiliki tugas melaksanakan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD ,pengendalian dan distribusi perekonomian dan perencanaan ,pengawasan ekonomi mikro kecil.

Berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan sebagaimana tertuang dalam Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Modal BPR Kutim di anggarkan sebesar 35 miliar rupiah dengan Skema Penyalurannya secara bertahap yakni tahap I sebesar 25 miliar rupiah di alokasikan pada APBD 2023 dan tahap II sebesar 10 miliar rupiah dialokasikan pada APBD 2024.

“Pansus memberikan perhatian penuh pada Pengelolaan Manajemen resiko, tata kelola bank, rentabilitas, tingkat kesehatan bank harus dijalankan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Otorias Jasa Keuangan (PJOK) . Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah , Dewan Pengawas dan Direksi hendaknya memperhitungkan laba / margin profit, capital growth , ROA, Asset Equity agar modal yang ditanamkan dalam BPR Kutim dapat menghasilkan laba atau keuntungan serta dapat berkontribusi kepada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terdapat catatan dan rekomendasi bahwa Penyertaan Modal Daerah dalam BUMD /Perusda belum menghasilkan laba keuntungan secara optimal dan Pengelolaan Dana Investasi non permanen dana bergulir Pemkab pada BPR Kutai Timur belum memberikan manfaat kepada daerah.

“Maka dari itu kami meminta agar pengawasan dan pengendalian Kepala Bagian Ekonomi selaku Pembina BUMD terhadap pengelolaan Investasi dan Perusda lebih ditingkatkan lagi,” pintanya.

Pansus Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim memberikan Rekomendasi sebagai berikut Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuutim TA 2023 dan TA 2024 dapat di laksanakan dengan catatan harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu pihaknya mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 154 tentang Tugas dan Wewenang DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang ayat (b) membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota .

Maka Panitia Khusus Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD untuk memberikan Persetujuan terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim menjadi Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim.

“Semoga masukan dan catatan yang telah kami paparkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah khususnya Pengelolaan Modal Daerah pada Bank BPR Kutim dapat berjalan secara efektif dan efesien, bermanfaat dan akuntabel,” harapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
content-1701

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

content-1701