6 kilogram sabu dan ribuan gram ekstasi dimusnahkan Polresta Samarinda di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/5/2025). Dok. Polda KaltimSamarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda melakukan pemusnahan narkoba dalam jumlah besar yang melibatkan berbagai jenis barang bukti hasil penyidikan.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rupatama Polresta Samarinda ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, dan turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda, BNN Kota Samarinda, serta jajaran internal Polresta Samarinda.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi, yang terdiri dari bentuk butiran dan serbuk. Barang bukti tersebut berasal dari sepuluh kasus berbeda yang melibatkan total 15 tersangka.
Kompol Bambang Suhandoyo dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kota ini.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam memerangi narkoba,” ujar Bambang. “Ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang telah menangani berbagai kasus narkotika.”
Selain itu, Kompol Bambang juga memberikan apresiasi terhadap sinergi antara pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan BNN yang telah mendukung langkah-langkah pemberantasan narkoba di Samarinda.
“Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Kejaksaan dan BNN dalam upaya ini,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan Samarinda yang bebas narkoba, masyarakat dihimbau untuk aktif melaporkan peredaran narkoba yang terjadi di sekitar mereka.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutup Bambang.
Tidak ada komentar