KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau, mengajukan usulan kenaikan gaji bagi petugas pemadam kebakaran yang bertugas di desa-desa pedalaman. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para petugas dalam menjalankan tugas mereka.
Rabu (19/6/2024) di kantor DPRD Kutim, Yosep mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para petugas pemadam kebakaran di desa-desa yang sebelumnya bergantung pada status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) untuk menerima honor. Namun, perubahan kebijakan yang menghapus status TK2D membuat banyak petugas kehilangan kompensasi yang layak.
Baca juga: Yosep Udau Serukan Solusi atas Kelangkaan Elpiji Tiga Kilogram di Sangatta
“Dulu masih bisa TK2D, kalau sekarang sudah tidak bisa. Menurut saya ini solusi untuk petugas yang di desa-desa agar tetap ada honornya,” jelas Yosep.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kutim, Yosep telah membahas usulan ini. Bagian hukum DPRD Kutim sedang mencari cara agar usulan kenaikan gaji ini dapat dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun.
“Mereka akan mencari cara agar usulan ini bisa masuk dalam perda, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Yosep juga menerima masukan dari masyarakat Bengalon mengenai kebutuhan alat pemadam kebakaran di setiap desa saat melakukan sosialisasi di Bengalon. Masyarakat mengusulkan bantuan berupa kendaraan atau tampungan air untuk pemadaman.
Baca juga: DPRD Kutim Usulkan Pemindahan Kantor Damkar ke Lokasi Strategis
“Mereka mengusulkan apakah itu jenis kendaraan atau tampungan air, nanti kita usulkan di perda, tapi disesuaikan juga dengan keuangan kita,” tandasnya.
Dengan usulan ini, diharapkan para petugas pemadam kebakaran di desa-desa pedalaman Kutai Timur dapat bekerja dengan lebih maksimal dan mendapatkan kompensasi yang layak. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran di daerah pedalaman.