Viral Surat Edaran TV dan Radio Dilarang Siarkan Aksi Demo, Netizen Bereaksi

Admin
30 Agu 2025 04:21
Blog 0
2 menit membaca

MEMONESIA.COM – Sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta beredar luas di media sosial dan memicu kontroversi. Surat itu berisi imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menayangkan liputan aksi unjuk rasa terkait penolakan isu tunjangan rumah untuk anggota DPR RI.

Unggahan pertama kali muncul di akun X @logos_id. Isi surat menyebut larangan penayangan demonstrasi dikeluarkan menyusul meningkatnya aksi protes masyarakat. KPID menilai siaran unjuk rasa berpotensi mengganggu ketertiban umum jika tidak disajikan secara bijak.

Isi Surat Edaran

Surat yang ditandatangani Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Beberapa poin imbauan yang tercantum antara lain:

  • Tidak menayangkan liputan demo dengan muatan kekerasan secara berlebihan.
  • Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik: akurat, berimbang, adil, tidak menghasut atau menyesatkan.
  • Tidak menyiarkan konten provokatif, eksploitatif, atau yang dapat memicu eskalasi kemarahan publik.
  • Ikut serta membangun nuansa sejuk dan damai dalam pemberitaan aksi unjuk rasa.

Reaksi Publik

Surat edaran tersebut menuai kritik tajam warganet. Banyak yang menilai larangan itu sebagai bentuk pembungkaman media sekaligus upaya menutupi kekerasan dalam aksi demonstrasi.

“Kalo media dibungkam, pake media kita sendiri. Semua orang harus tau apa yang terjadi,” tulis akun @samue***.

“Yaudah rakyat aja mass upload kekerasan aparat! Kalo ga mau disiarkan, jangan ada kekerasan,” kata akun @ciko***.

“Bilang aja bredel media. Susah amat,” komentar akun @zulf***.

“Makinn dibungkam. Pake media pribadi, jangan stop bersuara!” kata akun @rie***.

“Aneh banget, negara sendiri gak nayangin, media luar malah yang beritain. KPI bubar aja,” tulis akun @your***.

Tak hanya di X, akun resmi Instagram KPI Pusat @kpipusat juga diserbu ribuan komentar bernada kecaman dari netizen.

Hingga berita ini diturunkan, KPID DKI Jakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keaslian surat edaran tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x