Jurnalkaltim.com – Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain penjara 8 tahun, Zumi juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
“Menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa Iskandar Marwato saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (08/11/2018).
Jaksa menilai, perbuatan Zumi tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Zumi juga dinilai menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat.
“Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura, serta 1 unit Toyota Alphard.
“Zumi juga menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar,” sebut jaksa.
Melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.
Jaksa menerangkan, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.
Dalam kasus ini.
Kata jaksa, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
Jaksa mengungkapkan, Zumi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” tukas jaksa. (kompas.com/am/sr)