KUTIM – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yusuf T Silambi, mengungkapkan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak mulai beroperasi pada awal tahun 2022.
Menurut Yusuf, sebelum TPST Prima Sangatta Eco Waste dibangun, Amdal seharusnya menjadi dasar utama untuk mengoperasikan tempat pengolahan sampah tersebut.
TPST Prima Sangatta Eco Waste awalnya dibangun oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dan kemudian dihibahkan kepada pemerintah kabupaten Kutai Timur. Namun, penyerahan tersebut tidak disertai dengan Amdal.
“Aturannya, TPST seharusnya memiliki Amdal terlebih dahulu. Jika dioperasikan tanpa Amdal, dapat berdampak negatif pada kondisi dan lingkungan sekitar,” ungkap Yusuf.
Karena TPST Prima Sangatta Eco Waste sekarang menjadi aset daerah, Yusuf menekankan pentingnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang saat ini mengelola TPST tersebut, untuk melakukan kajian terhadap Amdal. Hal ini menjadi tanggung jawab pihak DPRD.
“Kita tidak bisa meminta PT KPC untuk melakukan kajian Amdal karena ini menjadi aset daerah. Kita harus melakukannya sendiri, terutama oleh DLH,” jelasnya.
Yusuf mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan dalam menyusun Amdal yang diperlukan.
Dia juga menegaskan bahwa DPRD Kutai Timur siap memberikan dukungan dan anggaran jika DLH dapat bekerja dengan cepat.
“Kami siap mendukung secara finansial jika DLH dapat bekerja dengan cepat. Namun, kajian Amdal harus dilakukan terlebih dahulu,” tambahnya.