Soal PPDB 2023, Kadisdik Kutim Tegaskan Tidak Ada Pemungutan Biaya Apapun

Arsyad
26 Jun 2023 10:00
4 menit membaca

KUTIM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 tak lama lagi dibuka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) pun mengingatkan seluruh panitia penyelenggara PPDB untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam penerimaan siswa.

“Diharapkan semua sekolah, baik kepada kepala sekolah, komite, ataupun tim penerimaan siswa baru agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi timbulnya pungli atau gratifikasi,” ucap Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono belum lama ini.

Mulyono menjelaskan, PPDB 2023/2024 untuk siswa berbagai jenjang akan segera dimulai. Bagi calon murid baru SD sampai SMA, ada 4 jalur yang akan dibuka.

Peraturan mengenai hal ini telah tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Ketentuan di dalamnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur PPDB sesuai situasi daerah masing-masing.

Mulyono merinci 4 jalur PPDB 2023, antara lain jalur Zonasi, Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur, serta Prestasi. Menurutnya, semua jalur yang memiliki ketentuan dan panduan sudah disampaikan kepada pihak panitia masing-masing sekolah.

“Semua sudah ada panduan dan sudah paham semua mereka, kita juga sudah membuatkan SK terkait dengan PPDB. Dan tidak ada pungutan, saya sampaikan untuk sekolah negeri tidak ada pungutan satu rupiah pun terkait pendaftaran siswa,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Permendikbud RI Nomor 1/2021, keempat jalur ini dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 rombongan belajar.

Adapun keempat jalur PPDB 2023 untuk siswa SD sampai SMA, sebagai berikut:

1. Zonasi

Domisili calon murid baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.

Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi. Meski demikian, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili, sepanjang memenuhi persyaratan.

2. Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Peserta wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Peserta wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Penentuan calon murid baru dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

4. Prestasi

Jika ada sisa kuota dari 3 jalur di atas, pemda dapat membuka jalur prestasi. Berikut ketentuannya:

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

Nilai rapor yang diserahkan adalah 5 semester terakhir.

Bukti prestasi diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Pemalsuan bukti prestasi akan berakibat sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian beberapa jalur PPDB 2023/2024 untuk siswa SD sampai SMA.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212