Soal Kamaruddin Ibrahim Tersadung Korupsi, Sekretaris DPW NasDem Kaltim: Hormati Proses Hukum

Admin
13 Mei 2025 17:00
Berita 0
1 menit membaca

KALTIM – Nama anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim, mencuat dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia Tbk dan anak perusahaannya. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Kamaruddin disebut sebagai salah satunya.

Politikus Partai NasDem itu diduga mengendalikan dua dari sembilan perusahaan yang menerima proyek bodong dengan nilai total Rp13,2 miliar. Kedua perusahaan itu adalah PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp431 miliar. Proyek-proyek yang diklaim dijalankan meliputi pengadaan smart café, perangkat medis CT scan, hingga penyimpanan energi bergerak. Namun seluruh kegiatan pengadaan tersebut terbukti fiktif.

Hingga kini, Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Kalimantan Timur belum mengambil sikap resmi atas status hukum Kamaruddin. Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, mengaku belum menerima informasi detail dari aparat penegak hukum.

“Kami belum mendapatkan informasi utuh. Yang pasti, NasDem menjunjung tinggi proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar Fatimah saat dikonfirmasi, Senin malam, 12 Mei 2025.

Soal kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Kamaruddin di DPRD Kaltim, Fatimah belum bisa berspekulasi. Ia menyatakan partai masih menunggu proses hukum berjalan.

“Tunggu putusan pengadilan. Saya tidak ingin berasumsi atau memberi komentar atas sesuatu yang belum pasti,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x