BONTANG – Kepolisian Resor Bontang menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi yang dikendalikan dua residivis asal Sulawesi. Dari penggerebekan di sebuah kontrakan di Jalan Parikesit, Bontang Baru, petugas menyita 643 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Dua tersangka, Af (44) dan MHS (40), ditangkap pada Sabtu (21/6/2025) setelah lima bulan tinggal secara tertutup tanpa melapor ke lingkungan RT. Kecurigaan warga yang diteruskan ke Bhabinkamtibmas memicu penyelidikan yang berujung pada penggerebekan oleh tim Polsek Bontang Utara.
“Ditemukan sabu dalam berbagai kemasan siap edar. Salah satu pengungkapan terbesar tahun ini di Bontang,” ungkap Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Dari hasil interogasi, keduanya telah menjual sebagian sabu dari total 1 kilogram stok awal. Transaksi dilakukan menggunakan metode dead drop, sistem jual beli narkoba tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual. Harga jual ditetapkan Rp1 juta per gram.
Barang bukti yang diamankan mencakup 15 paket kecil (60,66 gram), 12 paket besar (581,68 gram), dua paket sisa (1,13 gram), dua unit ponsel, dan satu timbangan digital.
Penyelidikan lanjutan mengungkap adanya komunikasi dengan nomor-nomor asing yang terdeteksi berasal dari Malaysia. Polisi menduga kedua tersangka dikendalikan oleh jaringan luar negeri, namun pelacakan masih terhambat karena nomor tersebut tak lagi aktif.
“Diduga kuat ada keterlibatan jaringan internasional. Tapi komunikasi terputus sebelum bisa kami telusuri lebih jauh,” kata Lukito.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bontang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Tidak ada komentar