Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria yang merupakan warga asal muara badak, Kamis 12/11/2023 sekira pukul 17.30 wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan bahwa pria yang berinisial PK (34) didapati di rumahnya, di Jalan Sukarno – Hatta, Kelurahan Gunung Telihan RT. 25.
“Namun, tersangka saat itu sempat berusaha melarikan diri dari polisi,”ucapnya.
Lanjut, sebelumnya tersangka telah lama di incar dengan dilakukan oleh polisi untuk penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat.
“Anggota mendapat tersangka disebuah rumah kontrakan, sebelumnya memperoleh informasi dari orang terpercaya bahwa tersangka miliki narkotika jenis sabu,”ungkapnya.
Lalu, polisi melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti dan akhirnya telah ditemukan sebanyak 2 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat 3,81 gram.
“Saat dipertanyakan barang bukti itu diperoleh dari kerabatnya. Lalu, mencari keberadaan orang yang dimaksud tidak ditemukan,”tuturnya.
Tidak hanya itu, adapun barang bukti lainnya juga disita diantaranya 1 bungkus plastik, 1 tas make-up, 1 handphone tersangka, dan 1 sedotan plastik.
“Akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus,”tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka itu dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.