(Dok. Polsek Bengalon)
KUTAI TIMUR – Personil Polsek Bengalon menciduk seorang pengedar sabu, RA (30). Ia kedapatan menyimpan sabu dalam sebuah boneka miliknya.
Pelaku diamankan di kediamannya, Jalan Sungai Raden, Kamis (04/03) sekitar pukul 16.00 Wita. Sabu yang ditemukan sebanyak 0,78 gram.
“Boneka itu disimpan di atas lemari,” sebut Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Bengalon Iptu Slamet Riyadi, Sabtu (06/03).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 boneka, 1 pak plastik klip bening, dan satu handphone. Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Bengalon.
Atas perbuatannya, RA dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*/Fajri Sunaryo)