Memonesia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren telah memasuki tahap uji publik. Kegiatan ini terselenggara di Ballroom Hotel Blue Sky Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).
Dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin, bahwa langkah ini diambil untuk memberikan sebuah peluang yang lebih besar bagi pesantren di Bumi Etam dalam memperoleh bantuan dan dukungan dari Pemerintah Daerah.
“Fasilitasi ini tidak hanya mencakup bantuan keuangan tetapi juga melibatkan monitoring, pembinaan, dan proses pengawasan terhadap pondok pesantren dengan tujuan mencapai pemerataan bantuan fasilitasi,” ungkapnya, mewakili ketua pansus Mimi Meriami.
Penyusunan aturan yang jelas perlu dilakukan secepatnya, sebab agar pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren dapat benar-benar diakui sebagai langkah krusial. Dengan kata lain, fasilitasnya dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019.
Keberadaan Perda baru ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak pesantren, dan mengakomodir peranannya yang signifikan dalam tumbuh-kembangnya republik.
“Peraturan turunannya seperti PMA Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, serta Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, juga menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendukung pesantren,” jelasnya, Legislator Karang Paci Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara itu.
“Saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan kesabaran semua pihak yang terlibat di dalam pembahasan ranperda ini. Semoga hasil pembahasan ini dapat menciptakan masyarakat Kalyim yang adil, makmur, sejahtera, dan berahlak mulia,” sambungnya. (adv)