PPKM Level 2, Siap-siap Dibubarkan Jika Abai Prokes

Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda. (Dok. Kecamatan Bontang Utara)

BONTANG – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bontang turun menjadi level 2. Skema aturan PPKM level 2 ini, masyarakat ini diperbolehkan menggelar kegiatan event. Seperti acara musik dan beberapa acara lainnya lainnya.

Namun dengan catatan, setiap pelaksanaan event harus ada satu penanggung jawab yang mendapat rekomendasi Tim Satgas Covid-19. Selama pelaksanaan event pun akan diawasi tim satgas sejak awal hingga kegiatan berakhir. Pun jika ditemukan melanggar aturan protokol kesehatan, tim satgas berhak membubarkan acara.

“Boleh, tapi prokes. Kalau didapati tidak prokes maka kita berhak membubarkan event,” tegas Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, Selasa (2/11).

Sebagai bagian dari Satgas Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang juga akan bertindak sesuai instruksi dari atasan. Jika memang didapati masyarakat atau penyelenggara event yang abai dengan protokol kesehatan.

“Kami akan bertindak sebagai mana mustinya. PPKM Level 2 bukan berarti dibolehkan menggelar acara, namun abai dengan prokes,” tambah PPNS Satpol PP Bontang, Basri. (adv/kominfo/mam)