BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan negara wajib membiayai pendidikan dasar, di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah mengubah konsep pendidikan Indonesia, berdasarkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu, MK memaknai ulang Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan memerintahkan wajib belajar minimal pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan sekolah swasta.
Hal ini dilakukan lantaran, putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam menjamin hak atas pendidikan, tetapi juga memunculkan tantangan dalam hal implementasi, penganggaran, hingga kebijakan teknis di lapangan.
Namun, hal itu menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif. Oleh karena itu, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Akhirnya, MK memutuskan untuk mengubah norma frasa tersebut menjadi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mendukung perubahan putusan MK tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sekolah swasta.
Menurutnya, sekolah swasta juga merupakan sekolah yang membantu program-program pemerintah, untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bontang. Bahkan, pihaknya telah membantu sekolah swasta, melalui one laptop one teacher hingga insentif guru yang dinaikkan menjadi Rp 2 juta.
“Sistem pemberian BOSP nya disamakan antara negeri dan swasta itu sama, misal saat ini dana SD negeri dapat Rp 600 ribu persiswa dalam satu tahun, sedangkan swasta Rp 310 ribu, maka swasta perlu dinaikkan dan samakan dengan negeri,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Neni menjelaskan, Ia tidak bisa menggratiskan pembiayaan SPP sekolah swasta. Misalnya, satu bulannya Rp 300 ribu per anak, maka APBD Kota Bontang tidak mampu. Tapi, dirinya mengusahakan kesetaraan antara negeri dan swasta.
Ia pun sudah menyampaikan hal tersebut ke Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang. Menurutnya, jika digunakan 20 persen dari APBD Rp 2 Triliun, maka anggaran itu diharapkan bisa digunakan membangun pendidikan.
“Saat ini kami masih membuat kajian dan teknis pelaksanaannya bagaimana,” kata Kepala Disdikbud Kota Bontang, Saparudin.
Tetapi, Ia menegaskan, kalau BOSP dan insentif guru swasta dinaikkan, maka Ia tidak menganjurkan lagi adanya penarikan biaya SPP. Karena, pemerintah secara perlahan melakukan perbaikan sarana dan prasarana.
“Semoga tahun 2026 sudah bisa dilaunching kenaikan BOSP untuk sekolah swasta,” tandasnya. (Adv)
Adapun rincian BOSP per jenjang pendidikan, sesuai keputusan Wali Kota Bontang Tahun 2024 sebagai berikut;
Jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
Jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI):
Jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs):
Pendidikan Non-Formal:
Tidak ada komentar