Tumpukan material koral di Jalan Cut Nyak Dien, kawasan Saleba, tepatnya di perbatasan RT 09 Kelurahan Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala.BONTANG – Tumpukan koral masih terlihat menggunung di kawasan permukiman Saleba, tepatnya di perbatasan RT 09 Kelurahan Bontang Baru dan RT 13 Kelurahan Bontang Kuala.
Meskipun aktivitas bongkar muat sudah tidak lagi beroprasi sejak bulan lalu pasca teguran pertama yang dilayangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang. Nyatanya material belum juga dipindahkan dari lokasi.
Sebelumnya, warga sekitar sempat menyuarakan protes lantaran aktivitas bongkar muat koral menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan. Kejadian itu terjadi, Jumat (20/06/2025). Walau kegiatan telah berhenti, dari pantauan media ini hingga hari ini material belum juga dipindah dan masih menumpuk, Jumat (14/11/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menegaskan bahwa penumpukan material di lokasi tersebut tidak sesuai peruntukan wilayah, artinya menyalahi aturan. Ia memastikan akan segera mengambil langkah tegas dengan memanggil pemilik material.
“Ini kawasan permukiman, bukan area penyimpanan material. Kemarin infonya akan dipindahkan, tapi karena belum ada perkembangan, kami akan panggil pemiliknya,” ujarnya
Ia menjelaskan bahwa zona penyimpanan material seharusnya berada di wilayah Tanjung Laut Indah, bukan di tengah permukiman warga. Hingga kini, pihaknya juga belum menerima laporan terbaru dari kelurahan maupun kecamatan terkait proses pemindahan koral tersebut.
“Kami akan koordinasi dulu dengan kelurahan dan kecamatan. Setelah itu baru kami lakukan pemanggilan kepada pemilik,” tambahnya.
Tidak ada komentar