Terduga pelaku yang kini diamankan Polres Berau.MEMONESIA.COM – Kejadian memilukan terjadi di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), di mana seorang anak perempuan diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini mengguncang hati masyarakat setempat dan menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Laporan terkait kejadian tersebut diterima oleh Polres Berau Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Pelapor adalah nenek korban, yang datang ke kantor polisi dengan membawa sejumlah barang bukti dan laporan resmi. Ia dengan penuh emosi melaporkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anak laki-lakinya terhadap cucunya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan, “Kami telah menerima laporan dari nenek korban yang menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.”
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian terakhir diketahui terjadi Sabtu, 24 Mei 2025, dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. Kasus ini baru terungkap setelah seorang kerabat dekat korban mengungkapkan bahwa peristiwa serupa sudah terjadi sejak lama. Bahkan, korban mengungkapkan bahwa ia telah menjadi sasaran kekerasan sejak duduk di bangku kelas 2 SD, dan intensitasnya semakin parah setelah korban beranjak remaja.
“Korban mengaku sering diancam oleh pelaku. Jika ia melawan, ancamannya adalah akan dipukul atau bahkan dibunuh,” kata Iptu Siswanto, mengungkapkan kondisi psikologis korban yang sangat tertekan selama bertahun-tahun.
Mendengar pengakuan tersebut, nenek korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan menyerahkan hasil visum serta pakaian korban sebagai bukti. Setelah dilakukan penyelidikan awal, pihak kepolisian menemukan fakta mengejutkan bahwa kekerasan seksual ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui banyak orang.
Pelaku, yang kini telah diamankan, tengah menjalani proses hukum dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Iptu Siswanto menegaskan bahwa pihak kepolisian sangat menyesalkan kejadian ini dan akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Siswanto.
Polres Berau juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan penuh, baik dalam hal proses hukum maupun dukungan psikologis. Polisi bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa pemulihan korban berjalan dengan baik dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kami pastikan korban akan menerima perlindungan yang layak. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang kemanusiaan,” tambahnya.
Tidak ada komentar