AMANKAN TERSANGKA: Kepala BNN Bontang AKBP Kismono Edi (depan kiri), menunjukkan barang bukti dari hasil pengungkapan narkotika. (Dok. BNN Bontang)
BONTANG- Badan Narkotika Nasional (BNN) Bontang menyita 49,12 gram sabu dari dua tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika di Gang Tipalayo, Berebas Tengah.
Tim Seksi Pemberantasan BNN Bontang dipimpin langsung Kasi Pemberantasan AKP Winaryo, mengamankan tersangka Muhammad Saleh dan M Sabir, sekira pukul 00.05 Wita, Rabu (22/01).
“Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan awal,” sebut kepala BNN Bontang AKBP Kismono Edi dalam keterangan rilisnya.
Ia menyampaikan, penyelidikan yang dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin kerap terjadi peredaran gelap narkotika.
Tak tunggu lama, pihaknya bertindak cepat untuk meringkus tersangka. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, didapatkan satu tas waist bag merek Eiger berisi sabu.
“Didapatkan bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi paket-paket yang diduga narkotika,” sebutnya.
Dari hasil interogasi awal tersangka yang diamankan mengaku memperoleh sabu tersebut dari saudara Bahtiar. Sementara tersangka M Sabir setelah dilakukan tes urine positif metaphitamine
Selain sabu yang dikemas dalam poket kecil, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan. seperti jutaan uang tunai, kartu ATM, timbangan digital, alat hisap sabu, dan lainnya. (Arsyad Mustar/Verdian Saputra)
No Comments