Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi Delapan Tahun, DPRD Kutim Tekankan Akuntabilitas

KUTAI TIMUR – Perubahan terbaru dalam Undang-Undang Desa resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Menanggapi perubahan ini, Wakil Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, menyampaikan pesan penting kepada seluruh kepala desa di daerahnya.

Arfan mengingatkan agar setiap kepala desa dapat menyelesaikan persoalan di wilayahnya sesuai dengan janji-janji yang mereka buat saat kampanye. “Dengan masa jabatan delapan tahun, seharusnya ada cukup waktu untuk mengatasi berbagai masalah, baik dalam pembangunan, sosial, dan aspek lainnya,” ujar Arfan beberapa waktu lalu.

Baca juga: DPRD Kutai Timur Pertanyakan Prioritas Pembangunan Pabrik AMDK oleh Perumdam TTB

Politikus dari Partai NasDem ini menegaskan bahwa delapan tahun adalah waktu yang memadai untuk menjalankan tugas dan program. “Jika dalam waktu tersebut tidak ada kemajuan di suatu desa, itu menunjukkan kepala desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Masa jabatan ini lebih dari cukup dibandingkan dengan periode DPRD yang hanya lima tahun,” tegasnya.

Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-Undang Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang kini menjadi delapan tahun, meskipun kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode. Ini berarti masa jabatan maksimum kepala desa kini menjadi 16 tahun, berkurang dari 18 tahun sebelumnya.

Namun, penambahan masa jabatan ini tidak sesuai dengan permintaan para kepala desa, yang sebelumnya mengajukan perpanjangan hingga sembilan tahun per periode. Usulan tersebut disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.

Baca juga: Dewan Kutim Soroti Peran Inspektorat Wilayah Terkait Temuan BPK

Dengan perubahan ini, DPRD Kutai Timur berharap kepala desa dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di desa mereka, serta memenuhi komitmen yang telah mereka buat kepada masyarakat.