Arif Fadilah (baju tahanan) bersama barang bukti sebuah motor telah diamankan untuk proses lebih lanjut di Polresta Balikpapan. (Adit/memonesia.com)
BALIKPAPAN – Peringatan buat para pemilik kendaraan untuk tidak meninggalkan kunci kontak kendaraan di sembarang tempat. Jika tidak, akibatnya bisa fatal. Seperti yang dialami Yoshy Napitupulu, warga Balikpapan. Sepeda motornya digondol maling karena ia lalai menaruh kunci kontak. Beruntung, polisi berhasil meringkus pelakunya.
Berdasarkan catatan kepolisian, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020. Siang di hari itu, Yoshy memakirkan kendaraan roda duanya merek Honda Scoppy hitam bernomor polisi KT 3056 J di salah satu kantor notaris di bilangan Jalan Markoni, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Yoshy lalu masuk ke kantor tersebut. Namun ia lupa mencabut kunci kontaknya. Tak ayal, kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Seorang pria bernama Arif Fadilah (36) tengah berada di parkiran kantor notaris itu. Ia pun melihat kunci kontak masih menempel di sepeda motor Yoshy. Tanpa pikir panjang, Arif segera membawa kabur kendaraan tersebut.
Tidak lama kemudian, Yoshy ke luar. Namun, betapa kagetnya Yoshy ketika berdiri di pakiran. Ia tak menemukan sepeda motor kesayangannya. Hal ini membuat Yoshy panik. Ia lantas melaporkan kehilangan kendaraannya kepada Polresta Balikpapan.
“Benar, pada tanggal 16 Desember lalu kami mendapat laporan tindak pidana pencurian kendaraan. Korban awalnya memarkirkan motor miliknya di halaman kantor notaris,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Agus Arif Wijayanto, Jumat (08/01).
Berangkat dari laporan tersebut, Tim Beruang Hitam dari Satreskrim Polresta Balikpapan bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Baru pada 5 Januari lalu, tim berhasil mengedus keberadaan Arif. Ia diketahui berada di belakang Kantor Imigrasi Balikpapan.
Pada hari itu juga Tim Beruang Hitam menangkap Arif di lokasi tersebut tanpa ada perlawanan. “Barang buktinya berupa satu unit Honda Scoppy hitam, KT 3056 J, juga berhasil kami amankan,” ungkap Agus.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut membuat Arif tak berkutik. Dia pun pasrah dikeler petugas ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Di kantor polisi itu juga Arif dijebloskan ke sel tahanan. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Polisi pun masih terus menyelidiki kasus ini lebih dalam. Karena kuat diduga Arif tidak kali ini saja mencuri. “Di mana saja TKP-nya, apakah hanya di Balikpapan atau ada di luar kota juga, masih kami dalami,” tandas Agus.
Ditemui di Markas Polresta Balikpapan, Arif mengaku tidak kali ini saja mencuri kendaraan. Sebelumnya, ia sudah pernah dipenjara akibat mencuri sepeda motor. Saat itu, sepeda motor hasil curiannya laku terjual senilai Rp1,4 juta. “Baru dua kali saja (mencuri kendaraan),” aku pria berambut pendek itu.
Arif berkilah nekat mencuri untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarganya. “Rencananya mau saya jual itu motor. Uangnya untuk istri dan anak saya. Anak saya ada dua, masih kecil-kecil,” kilah warga Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, itu. (Adit)