Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus.BONTANG – Layanan Online Single Submission (OSS) dinilai menjadi terobosan penting dalam mempermudah pelaku usaha mengurus legalitas usaha di Kota Bontang. Sistem perizinan berbasis daring ini memungkinkan proses pengajuan izin dilakukan secara cepat, mudah, dan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, mengatakan OSS dirancang untuk memperluas akses legalitas usaha dan mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat di daerah.
“Sekarang tidak perlu antre lama, semua bisa diakses secara online melalui portal resmi https://oss.go.id,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Idrus menjelaskan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 15 menit, asalkan seluruh dokumen telah lengkap. Untuk badan usaha, berkas yang diperlukan meliputi KTP direktur, akta notaris, NPWP perusahaan, SK Kemenkumham, serta email aktif. Sedangkan pelaku usaha perorangan cukup menyiapkan KTP, nomor handphone aktif, dan email yang belum terdaftar di OSS.
Meski berbasis daring, DPMPTSP tetap membuka layanan pendampingan langsung bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem online. Petugas disiapkan untuk membantu proses pengajuan hingga penerbitan NIB secara gratis.
“Petugas kami akan mendampingi sampai izin resmi terbit. Jadi tidak perlu khawatir kalau belum terbiasa dengan sistem online,” terangnya.
Ia menambahkan, keberadaan OSS tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga membuka akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembinaan dan berbagai kemudahan dari pemerintah. Idrus menegaskan, Pemkot Bontang berkomitmen memperkuat pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan, agar pelaku usaha lokal dapat tumbuh dan bersaing lebih baik.
Tidak ada komentar