BONTANG – Para pedagang yang menjajakan jualannya di lampu merah dianggap melanggar aturan. Hal itu tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Bontang No.03 Tahun 2022 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bontang Muhammad Natsir mengatakan Perda tersebut mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Jadi aturan tersebut tidak hanya mengatur pelanggarn di atas trotoar. Juga mengatur pengamen, pedagang dan badut-badut yang mangkal di jalan-jalan atau lampu merah,” pungkasnya (9/6).
Belum lama ini sambung Natsir, pihaknya memberikan himbauan terhadap pedagang kerupuk yang masih sering berjualan di lampu merah simpang tiga jalan tembus Loktuan dan simpang tiga RS Yabis. Sebab, dapat mengganggu dan membahayakan para pengendara yang melintas.
Baca Juga: Sepanjang April 2022, Bontang Minim Pelanggaran Perda
“Pedangan krupuk sudah kita himbau untuk tidak berjualan dijalan, kami sarankan untuk mencari tempat jualan yang tidak dibadan jalan atau diatas trotoar,”sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga menyasar para pengamen yang beraksi di lokasi lampu merah simpang empat tanjung laut. Natsir juga menghimbau badut-badut yang mangkal di lampu merah simpang empat bontang baru.
“Sudah kita himbau agar tidak mengamen dilampu merah lagi. Sebab mengganggu lalu lintas disana dan semuanya sudah diatur dalam Perda No.3 tahun 2020, tentang jalan umum,” ujarnya.
Natsir mengaku terkait penegakan perda K3 kepada para pedagang, pengamen maupun badut-badut yang beraksi di lampu merah, sejauh ini masih dalam bentuk himbauan dan edukasi.
“Kami komunikasi dulu, kami jelaskan semua yang berkaitan dengan aturan yang berlaku. Karena tujuan mereka kan mencari rejeki untuk anak istri, kasian jika hanya dilarang tapi tidak diberikan solusi,” tutupnya. (adv/kominfo/hr)