Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan polisi untuk pengembangan lebih lanjut. (Dok. Polsek Bontang Selatan)
BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Tim Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibackup Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika.
AC (26) berhasil diamankan, Rabu (03/02) sekitar pukul 16.30 Wita, di Jalan Sultan Syahrir, Tanjung Laut Indah. Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat lantaran resah atas transaksi narkotika yang kerap dilakukan AC.
“Atas laporan itu, tim kemudian mendatangi tempat yang dimaksud,” sebut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marten Lalo, Kamis (04/02).
Di lokasi, polisi menuju sebuah rumah kontrakan yang diduga biasa digunakan sebagai tempat transaksi. Petugas kemudian langsung masuk rumah kontrakan, dan didapati seorang laki-laki dan perempuan berduaan di kamar.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang disimpan dalam pipa bulat kecil berwarna hijau dan dibungkus solasi listrik warna hitam yang bertutupkan botol cocacolla warna merah dan orange.
“Setelah dibuka didapati sabu-sabu sebanyak 27 poket kecil. Kepemilikan barang haram itu diakui tersangka AC,” tambahnya.
Pelaku kini diamankan ke Polsek Bontang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pun barang bukti berupa, 27 poket klip kecil berisi sabu seberat 7,76 gram, 1 handphone, 21 plastik klip kecil, 1 timbangan digital, 3 sedotan, 1 alat hisap, dan korek gas.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undamg Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun penjara. (*/Fajri Sunaryo)