KUTAI TIMUR – Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Piter Palanggi, meminta sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang tidak berjalan maksimal, dilakukan revitalisasi atau difungsikan kembali.
Hal itu, ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.
Piter menekankan, pentingnya menyusun peraturan yang benar-benar bermanfaat bagi kepentingan publik, bukan sekadar formalitas. “Contohnya Perda Bebas Rokok. Di gedung DPRD aturan ini sudah diterapkan, tetapi kita sendiri yang melanggarnya. Kalau memang tidak dijalankan, lebih baik dicabut saja,” tegas Piter
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, menggarisbawahi bahwa seluruh aturan yang telah disahkan sebagai perda harus ditaati dan berfungsi sebagai payung hukum yang sah. Jika tidak, maka evaluasi perlu dilakukan.
Ia menyebutkan, selain Perda Rokok masih banyak produk legislatif di Kutai Timur yang ia anggap kurang efektif dalam penerapannya. Misalnya Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras, dan Perda Parkir.
“Perlu ditegaskan kembali, karena aturan-aturan yang mestinya ditaati ternyata tidak dijalankan dengan baik di lapangan. Semuanya perlu ditinjau kembali supaya aturan-aturan tersebut bisa berguna untuk publik dan masyarakat di Kutai Timur,” imbuhnya.
Piter berharap kritik dan masukan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh baik eksekutif maupun legislatif. Dia menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan bahwa peraturan yang ada tidak hanya sekadar di atas kertas, tetapi juga diterapkan dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan sorotan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perda yang ada, memperbarui atau mencabut yang tidak relevan, dan menyusun peraturan baru yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kutai Timur. (*)