Memonesia.com – Hari ini, dalam sebuah prosesi yang penuh kekhidmatan, Selamet Ari Wibowo dan Encik Wardani telah diambil sumpah jabatan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka berdua akan mengisi sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Pengambilan sumpah ini merupakan momen penting yang dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Kehadiran dua pimpinan DPRD Provinsi Kaltim lainnya, Muhammad Samsun dan Ir Seno Aji, menambah kemegahan acara ini.
Proses pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 terkait Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltim Pasal 114 Ayat (1). “Dalam aturannya, ditegaskan bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” ungkap Hasanuddin Mas’ud pada Rabu (1/11/2023).
Usai pernyataannya, Hasanuddin Mas’ud pun melanjutkan agenda pengucapan sumpah janji PAW Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
“Setelah pengambilan sumpah ini, dilanjutkan penandatanganan berita acara sumpah janji dan penyematan PIN Anggota DPRD Provinsi Kaltim,” bebernya.
Proses ini diikuti oleh Selamet Ari Wibowo dari Fraksi PKB dan Encik Wardani dari Fraksi PKS. Pada momen ini, Hasanuddin Mas’ud memimpin pengambilan sumpah jabatan keduanya. “Hari ini saya sebagai Ketua DPRD Kaltim akan mengambil sumpah PAW Anggota DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024. Oleh karena itu saya bertanya kepada saudara bersedia diambil sumpahnya,” tanya Hasanuddin Mas’ud, yang langsung dijawab dengan penuh kesungguhan oleh keduanya.
Sumpah tersebut mengikuti prosedur sebagai berikut:
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat, yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan Nasional, demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Dengan pelantikan ini, PAW Anggota DPRD Provinsi Kaltim akan menjalankan tugas mereka untuk mewujudkan tujuan Nasional. Demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Hasanuddin Mas’ud. (adv)